PersadaPos, Semarang – Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengingatkan bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mendaftar sebagai peserta di Pilkada Serentak Jateng 2024 untuk mengundurkan diri.
Menurut dia, ASN dilarang keras terlibat politik praktis, termasuk mengikuti kampanye, apalagi menjadi anggota partai politik (parpol) tertentu atau mendaftar sebagai peserta Pilkada.
”Bagi yang belum resmi mendaftarkan diri ke parpol maupun ke KPU, maka ASN tetap harus mengambil cuti,” tegas Rahmah kepada wartawan di Kantor Sekda Jateng, Senin, 8 Juli 2024.
Ia mengatakan, ASN yang sudah mendaftar di parpol harus keluar dulu kalau sudah ditetapkan, tapi kalau belum harus cuti di lapangan.
Seperti diketahui, dua ASN di lingkungan Pemprov Jateng mengajukan cuti dan pensiun dini, untuk maju pada kontestasi Pilkada Jateng 2024.
Pertama, kata Rahmah, adalah Bima Eka Sakti, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati Tegal.
”Saat ini Bima Eka Sakti masih mengambil cuti, karena belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Jateng,” kata dia.
Ia menyebutkan, ASN yang mengajukan pensiun dini yakni Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi, yang berencana maju di Pilkada Kota Salatiga.
Rahmah juga menegaskan, ASN untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak.
”Pokoknya ASN tetep profesional, berkinerja, melayani jangan sampai terjebak ketidaknetralan ya. Karena pasti klien/masyarakat menjadi kesadaran utama untuk menerima pelayanan kita,” katanya.
Ia menegaskan, bagi ASN yang melanggar, akan diberikan teguran hingga sanksi serius berupa pemecatan.
”Yang pasti pemantauan, pembinaan terus ya, baik oleh atasan langsung, atau oleh satgas netralitas. Ya, mudah-mudahan Jateng berjalan dengan baik,” tandas Rahmah. (pras)