By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico Ganinduto
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Politik > KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico Ganinduto
Politik

KPU Kendal Tolak Pendaftaran Dico Ganinduto

admin persadapos
Last updated: 2024/08/30 at 2:51 PM
admin persadapos 10 bulan ago
Share
SHARE

Dico Ganinduto

PersadaPos, Kendal – Pendaftaran Dico Ganinduto sebagai Calon Bupati Kendal berpasangan dengan Ali Nuruddin ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.

Penolakan itu menurut Ketua KPU Kendal Kasanudin karena tidak sesuai dengan ketentuan yaitu UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2024.

Dico mendaftar dengan membawa rekomendasi partai pengusung yaitu PKB. Padahal sebelumnya PKB telah mengusung Paslon lain yaitu Dyah Kartika-Benny Karnadi.

Sesuai ketentuan PKB tidak bisa mendaftarkan paslon lain lagi. Satu partai hanya bisa mengusung satu paslon.

“Sesuai hasil pleno bahwa mohon izin untuk menyampaikan pendaftaran bupati dan wakil bupati Kendal atas nama bapak Dico dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” imbuh Kasanudin.

Sebagai informasi, Dico mendaftar pada menit terakhir tahapan pendaftaran yaitu, Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 23.58 WIB. Namun karena persyaratan tidak terpenuhi yaitu rekomendasi partai pengusung, KPU Kendal tidak menerima pendaftarannya itu.

Dico sepertinya belum bisa menerima penolakan ini. Politisi Golkar yang juga bupati incumbent tersebut mengatakan akan memperkarakan sikap KPU Kendal itu.

“Saya sudah berdiskusi panjang lebar terkait proses ini dan tadi disampaikan ada Bawaslu, Insya Allah karena niat kita untuk pembangunan kemajuan Kendal yang berkelanjutan, maka ikhtiar akan terus kita perjuangkan dan jalankan menjadi opsi kita, kita akan sengketakan ke Bawaslu Kendal”, ujar Dico, sebagaimana dikutip CNN.

Jauh sebelumnya, Dico justru diissukan akan mendaftar sebagai Calon Walikota Semarang. Baliho dan spanduk serts bannernya juga sudah bertebaran terpasang di tempat-tempat straregis di wilayah Semarang. Golkar dan PSI disebut-sebut partai pengusungnya.

Golkar dan PSI justru ikut beramai- ramai mengusung Yoyok Sukawi – Joko Santoso bersama partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN,PPP dan partai-partai non parlemen lainnya.(Lind)

You Might Also Like

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

Ahmad Luthfi Apresiasi Parpol yang  Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi dan Penggulangan Kemiskinan

Nana Sudjana Kunjungi TPS di Jateng Setelah Mencoblos di Jakarta

Pilkada Jawa Tengah Kondusif, Sekda Sumarno : Dukung Program Pemimpin Terpilih

Nana Sudjana Optimis Pilkada 2024 di Jateng Berjalan Kondusif

TAGGED: Bawaslu Kendal, Dico M Ganinduto, KPU Kendal, Partai Golkar, Pendaftaran tidak diterima
admin persadapos 30/08/2024 30/08/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Bawaslu Jateng: Proses Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sudah Sesuai Ketentuan
Next Article Pemprov dan DPRD Jateng Sahkan Lima Raperda
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?