Dico Ganinduto
PersadaPos, Kendal – Pendaftaran Dico Ganinduto sebagai Calon Bupati Kendal berpasangan dengan Ali Nuruddin ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.
Penolakan itu menurut Ketua KPU Kendal Kasanudin karena tidak sesuai dengan ketentuan yaitu UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2024.
Dico mendaftar dengan membawa rekomendasi partai pengusung yaitu PKB. Padahal sebelumnya PKB telah mengusung Paslon lain yaitu Dyah Kartika-Benny Karnadi.
Sesuai ketentuan PKB tidak bisa mendaftarkan paslon lain lagi. Satu partai hanya bisa mengusung satu paslon.
“Sesuai hasil pleno bahwa mohon izin untuk menyampaikan pendaftaran bupati dan wakil bupati Kendal atas nama bapak Dico dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” imbuh Kasanudin.
Sebagai informasi, Dico mendaftar pada menit terakhir tahapan pendaftaran yaitu, Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 23.58 WIB. Namun karena persyaratan tidak terpenuhi yaitu rekomendasi partai pengusung, KPU Kendal tidak menerima pendaftarannya itu.
Dico sepertinya belum bisa menerima penolakan ini. Politisi Golkar yang juga bupati incumbent tersebut mengatakan akan memperkarakan sikap KPU Kendal itu.
“Saya sudah berdiskusi panjang lebar terkait proses ini dan tadi disampaikan ada Bawaslu, Insya Allah karena niat kita untuk pembangunan kemajuan Kendal yang berkelanjutan, maka ikhtiar akan terus kita perjuangkan dan jalankan menjadi opsi kita, kita akan sengketakan ke Bawaslu Kendal”, ujar Dico, sebagaimana dikutip CNN.
Jauh sebelumnya, Dico justru diissukan akan mendaftar sebagai Calon Walikota Semarang. Baliho dan spanduk serts bannernya juga sudah bertebaran terpasang di tempat-tempat straregis di wilayah Semarang. Golkar dan PSI disebut-sebut partai pengusungnya.
Golkar dan PSI justru ikut beramai- ramai mengusung Yoyok Sukawi – Joko Santoso bersama partai Demokrat, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN,PPP dan partai-partai non parlemen lainnya.(Lind)