By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Jual Bocah Lulusan SD ke Pria Hidung Belang, Muncikari Dicokok Polres Jepara
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Jual Bocah Lulusan SD ke Pria Hidung Belang, Muncikari Dicokok Polres Jepara
Kriminal

Jual Bocah Lulusan SD ke Pria Hidung Belang, Muncikari Dicokok Polres Jepara

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/07/10 at 10:51 PM
Prasetyo Persada 11 bulan ago
Share
Ilustrasi, korban yang dijual muncikari. /Foto: Dok/Pixabay/
SHARE

PersadaPos, Jepara – Seorang muncikari yang diduga menjual bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri, dicokok Satreskrim Polres Jepara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma, mengatakan, muncikari tersebut berinisial D, sudah ditangkap pada pekan lalu.

”Sejauh ini baru satu muncikari yang ditangkap dalam kasus ini. Sudah ditahan,” jelas Ipda Cahyo kepada wartawan di Mapolres Jepara, Rabu, 3 Juli 2024.

Menurut dia, tersangka perempuan berusia 26 tahun tersebut, saat dilakukan penyidikan, mengaku belum lama menjadi muncikari, dan korbannya pun baru bocah lulusan SD tersebut.

Cahyo mengungkapkan, muncikari tersebut mengaku, biasanya beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara.

”Kepada para penonton orkes, perempuan asal Kecamatan Mlonggo itu menawarkan perempuan dengan harga tertentu,” jelasnya.

Walau begitu, kata Cahyo, pihaknya masih mendalami pengakuan muncikari tersebut.

Kepada penyidik, jelas Cahyo lagi, muncikari tersebut juga mengaku kerap menggunakan rumah di Kecamatan Mlonggo, sebagai tempat bisnis esek-eseknya itu.

”Kepada pria hidung belang, muncikari itu menjual perempuan dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sekali kencan,” bebernya.

Cahyo menegaskan, selain menangkap muncikari tersebut, pihaknya juga menangkap salah satu pembeli bocah lulusan SD itu.

”Terduga pelakunya merupakan pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Mlonggo,” katanya.

Dalam pengakuannya, menurut Cahyo, HS membayar Rp 250 ribu kepada muncikari tersebut, untuk sekali kencan dengan bocah lulusan SD, di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo.

”HS menyetubuhi korban pada Desember 2023 lalu,” imbuhnya.

Cahyo mengatakan, muncikari yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP.

”Untuk HS, dijerat Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,” tegas Ipda Cahyo.

Seperti diketahui, sebelumnya keluarga bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri itu melaporkan, adanya dugaan tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria.

Bocah lulusan SD itu, diduga dijual oleh muncikari dan disetubuhi sepuluh pria dalam satu waktu di suatu tempat.

Akibatnya, korban yang masih berusia 15 tahun itu, kini mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Perempuan Harus Berbudi Pekerti Luhur

HUT ke-63 BKOW Jateng, Nawal Soroti Pentingnya Kesehatan Mental Perempuan

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

TAGGED: dicokok, jual bocah, lulusan SD, muncikari, perempuan, Polres Jepara, pria hidung belang
Prasetyo Persada 10/07/2024 10/07/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Diduga Pakai Piagam Palsu, Antrean Daftar Ulang CPD SMAN 3 Kota Semarang Dipisahkan
Next Article Mau Uji Nyali Malam 1 Suro, Komunitas Semarang Angker Gelar Rumah Hantu di Kota Lama
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?