PersadaPos, Jepara – Seorang muncikari yang diduga menjual bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri, dicokok Satreskrim Polres Jepara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma, mengatakan, muncikari tersebut berinisial D, sudah ditangkap pada pekan lalu.
”Sejauh ini baru satu muncikari yang ditangkap dalam kasus ini. Sudah ditahan,” jelas Ipda Cahyo kepada wartawan di Mapolres Jepara, Rabu, 3 Juli 2024.
Menurut dia, tersangka perempuan berusia 26 tahun tersebut, saat dilakukan penyidikan, mengaku belum lama menjadi muncikari, dan korbannya pun baru bocah lulusan SD tersebut.
Cahyo mengungkapkan, muncikari tersebut mengaku, biasanya beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara.
”Kepada para penonton orkes, perempuan asal Kecamatan Mlonggo itu menawarkan perempuan dengan harga tertentu,” jelasnya.
Walau begitu, kata Cahyo, pihaknya masih mendalami pengakuan muncikari tersebut.
Kepada penyidik, jelas Cahyo lagi, muncikari tersebut juga mengaku kerap menggunakan rumah di Kecamatan Mlonggo, sebagai tempat bisnis esek-eseknya itu.
”Kepada pria hidung belang, muncikari itu menjual perempuan dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sekali kencan,” bebernya.
Cahyo menegaskan, selain menangkap muncikari tersebut, pihaknya juga menangkap salah satu pembeli bocah lulusan SD itu.
”Terduga pelakunya merupakan pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Mlonggo,” katanya.
Dalam pengakuannya, menurut Cahyo, HS membayar Rp 250 ribu kepada muncikari tersebut, untuk sekali kencan dengan bocah lulusan SD, di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo.
”HS menyetubuhi korban pada Desember 2023 lalu,” imbuhnya.
Cahyo mengatakan, muncikari yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP.
”Untuk HS, dijerat Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,” tegas Ipda Cahyo.
Seperti diketahui, sebelumnya keluarga bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri itu melaporkan, adanya dugaan tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria.
Bocah lulusan SD itu, diduga dijual oleh muncikari dan disetubuhi sepuluh pria dalam satu waktu di suatu tempat.
Akibatnya, korban yang masih berusia 15 tahun itu, kini mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan. (pras)