PersadaPos, Semarang – Panitia PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA Negeri 3 Kota Semarang, memisahkan antrean pedaftaran ulang calon peserta didik (CPD) yang masih terganjal masalah piagam, dengan peserta didik lainnya.
Ketua Panitia PPDB SMAN 3 Semarang, Achmad Fauzan, mengatakan, pemisahan itu dilakukan, karena panitia SMAN 3, masih masih menunggu proses penyelidikan kasus dugaan piagam palsu.
”Nanti anak-anak peserta didik, yang ditemukan menggunakan piagam prestasi sedang bermasalah, antreannya kita buat setelah tanggal 8, karena dari Inspektorat menyampaikan hasil nanti tanggal 8,” kata Achmad kepada wartawan pada Selasa, 2 Juli 2024.
Menurut dia, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Inspektorat, padahal ada 17 siswa menggunakan piagam diduga palsu yang mendaftar di SMAN 3 Semarang.
Ia mengatakan, berdasarkan pengumuman yang keluar pada Senin malam, 1 Juli 2024, nama ke-17 siswa yang menggunakan piagam diduga palsu, masih ada di daftar siswa yang lolos melalui jalur prestasi.
Achmad menjelaskan, secara umum jalannya PPDB di SMAN 3 Semarang berjalan lancer, sedang kasus dugaan piagam palsu tak begitu menganggu internal sekolah.
Meski demikian, kata dia, pihaknya memang masih harus menunggu keputusan dari Inspektorat maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah untuk langkah selanjutnya.
”Tetap muncul, tapi eksekusinya di daftar ulang. Artinya, memang saat daftar ulang ada perlakuan khusus, antreannya kita akhirkan karena menunggu penyelidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, selama PPDB 2024 di Kota Semarang, SMAN 3 masih menjadi sekolah yang cukup divaforitkan.
Fauzan pun mengatakan, jika pihaknya terbuka apabila nantinya, hasil penyelidikan memutuskan untuk tidak menganulir pendaftaran siswa terkait.
Sebab, katanya lagi, Panitia PPDB SMAN 3 Semarang juga telah melakukan tes praktik kepada semua pendaftar di jalur prestasi.
”Udah kita tes, mereka yang pakai piagam, hampir semuanya di sini diverifikasi. Saat kita tes, mereka memang main di posisinya dan memang bisa,” jelasnya.
Dia pun berharap, Disdikbud Jateng maupun Inspektorat dapat menghasilkan yang win-win solution.
”Artinya, dari pihak calon peserta didik tidak dirugikan, untuk sekolah yang menerima juga tidak dirugikan,” harap Achmad Fauzan. (pras)