By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Ikut Pilkada Serentak Jateng 2024, ASN Harus Mengundurkan Diri
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Politik > Ikut Pilkada Serentak Jateng 2024, ASN Harus Mengundurkan Diri
Politik

Ikut Pilkada Serentak Jateng 2024, ASN Harus Mengundurkan Diri

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/07/10 at 1:44 PM
Prasetyo Persada 11 bulan ago
Share
ilustrasi, ASN (Aparatur Sipil Negara). /Foto:Dok/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengingatkan bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mendaftar sebagai peserta di Pilkada Serentak Jateng 2024 untuk mengundurkan diri.

Menurut dia, ASN dilarang keras terlibat politik praktis, termasuk mengikuti kampanye, apalagi menjadi anggota partai politik (parpol) tertentu atau mendaftar sebagai peserta Pilkada.

”Bagi yang belum resmi mendaftarkan diri ke parpol maupun ke KPU, maka ASN tetap harus mengambil cuti,” tegas Rahmah kepada wartawan di Kantor Sekda Jateng, Senin, 8 Juli 2024.

Ia mengatakan, ASN yang sudah mendaftar di parpol harus keluar dulu kalau sudah ditetapkan, tapi kalau belum harus cuti di lapangan.

Seperti diketahui, dua ASN di lingkungan Pemprov Jateng mengajukan cuti dan pensiun dini, untuk maju pada kontestasi Pilkada Jateng 2024.

Pertama, kata Rahmah, adalah Bima Eka Sakti, ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati Tegal.

”Saat ini Bima Eka Sakti masih mengambil cuti, karena belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu oleh KPU Jateng,” kata dia.

Ia menyebutkan, ASN yang mengajukan pensiun dini yakni Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng Noegroho Rachmadi, yang berencana maju di Pilkada Kota Salatiga.

Rahmah juga menegaskan, ASN untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada serentak.

”Pokoknya ASN tetep profesional, berkinerja, melayani jangan sampai terjebak ketidaknetralan ya. Karena pasti klien/masyarakat menjadi kesadaran utama untuk menerima pelayanan kita,” katanya.

Ia menegaskan, bagi ASN yang melanggar, akan diberikan teguran hingga sanksi serius berupa pemecatan.

”Yang pasti pemantauan, pembinaan terus ya, baik oleh atasan langsung, atau oleh satgas netralitas. Ya, mudah-mudahan Jateng berjalan dengan baik,” tandas Rahmah. (pras)

You Might Also Like

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

Ahmad Luthfi Apresiasi Parpol yang  Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi dan Penggulangan Kemiskinan

Nana Sudjana Kunjungi TPS di Jateng Setelah Mencoblos di Jakarta

Pilkada Jawa Tengah Kondusif, Sekda Sumarno : Dukung Program Pemimpin Terpilih

Nana Sudjana Optimis Pilkada 2024 di Jateng Berjalan Kondusif

TAGGED: 2024, ASN, Badan Kepegawaian Daerah, harus mengundurkan diri, Ikut Pilkada Serentak, Jateng, Kepala BKD, pemecatan, Rahmah Nur Hayati, sanksi
Prasetyo Persada 10/07/2024 10/07/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Roadshow Bus KPK 2024, Sebarkan Pesan Antikorupsi
Next Article Puncak Kemarau Tahun 2024, BPBD Demak Prediksi 52 Desa Kekeringan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?