By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Beri Akses Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Beri Akses Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider
Ragam

Beri Akses Judi Online, Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/24 at 7:05 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. /Foto: Dok/Kemenkominfo/
SHARE

PersadaPos, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan mencabut izin provider atau penyelenggara jasa internet yang memfasilitasi atau memberikan akses ke judi online.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengancam mengumumkan nama-nama provider yang memfasilitasi akses judi online tersebut.

”Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin

internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata Budi Arie dikutip dari Antara, Jumat, 24 Mei 2024.

Budi mengatakan, upaya tersebut adalah untuk memberantas judi online, yang semakin marak di masyarakat.

Terkait regulasi, pihaknya juga membeberkan ada sanksi yang akan ditanggung oleh provider apabila nekat memfasilitasi judi online.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga sudah mengatur hal tersebut.

Kebijakan itu, katanya, juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,

dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Kemenkominfo juga sudah mempunyai database Trust Positif, berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.

”Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo,” kata Budi.

Menurut Budi, dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.

Dikatakan, pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024, mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.

”Menjadi komitmen kami dan Kominfo, untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online,” tegas Budi. (pras)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: ancam, beri akses, Budi Arie Setiadi, cabut izin, internet, judi online, Menkominfo, penyelenggara jasa, provider
Prasetyo Persada 24/05/2024 24/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Diduga Korsleting, Rumah Warga di Pageruyung Kendal Ludes Terbakar
Next Article 1728 Panwaslu Kecamatan Pemilihan Serentak 2024 Dilantik
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?