PersadaPos, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengancam akan mencabut izin provider atau penyelenggara jasa internet yang memfasilitasi atau memberikan akses ke judi online.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengancam mengumumkan nama-nama provider yang memfasilitasi akses judi online tersebut.
”Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin
internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP-nya,” kata Budi Arie dikutip dari Antara, Jumat, 24 Mei 2024.
Budi mengatakan, upaya tersebut adalah untuk memberantas judi online, yang semakin marak di masyarakat.
Terkait regulasi, pihaknya juga membeberkan ada sanksi yang akan ditanggung oleh provider apabila nekat memfasilitasi judi online.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, juga sudah mengatur hal tersebut.
Kebijakan itu, katanya, juga diterapkan berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi,
dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.
Kemenkominfo juga sudah mempunyai database Trust Positif, berupa daftar domain dan uniform resource locator (URL) yang wajib diblokir oleh 1.011 ISP di Indonesia.
”Kominfo meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke DNS Trust Positif Kominfo,” kata Budi.
Menurut Budi, dari 1.011 ISP yang ada di Indonesia, baru 35 persen yang sudah melakukan sinkronisasi otomatis daftar konten negatif.
Dikatakan, pengujian lapangan yang dilakukan tahun 2023-2024, mendapati 26 dari 136 sampel masih bisa digunakan untuk mengakses konten negatif, termasuk situs judi online dan pornografi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam hal ini telah mengenakan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 31 ISP.
”Menjadi komitmen kami dan Kominfo, untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online,” tegas Budi. (pras)