By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Usai Putusan MK dan Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Dikawal Paspampres
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Politik > Usai Putusan MK dan Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Dikawal Paspampres
Politik

Usai Putusan MK dan Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Dikawal Paspampres

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/22 at 10:17 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka. /Foto: Dok/
SHARE

PersadaPos, Jakarta – Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan langsung mendapatkan pengawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU.

Komandan Paspampres, Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

”Sesuai UU yang berlaku, setelah putusan MK dan penetapan KPU, pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” jelas Achiruddin kepada wartawan pada Senin, 22 April 2024.

Achirudin mengatakan, Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.

”(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres. Namun kami menunggu keputusan resmi dari MK dan KPU,” ungkapnya.

Seperti diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

MK menyatakan, menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.

Usai putusan MK itu, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024, yang dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

”Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. (pras)

You Might Also Like

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

Ahmad Luthfi Apresiasi Parpol yang  Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi dan Penggulangan Kemiskinan

Nana Sudjana Kunjungi TPS di Jateng Setelah Mencoblos di Jakarta

Pilkada Jawa Tengah Kondusif, Sekda Sumarno : Dukung Program Pemimpin Terpilih

Nana Sudjana Optimis Pilkada 2024 di Jateng Berjalan Kondusif

TAGGED: dikawal Paspampres, Gibran Rakabuming Raka, Komandan Paspampres, Mayjen TNI AD Achirudin Darojat, Pasukan Pengamanan Presiden, penetapan KPU, Pilpres 2024, Prabowo Subianto, presiden, sesuai ketentuan, terpilih, undang-undang, usai putusan MK, wakil presiden
Prasetyo Persada 22/04/2024 22/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Mahkamah Konstitusi Akhirnya Menolak Sengketa Hasil Pilpres 2024
Next Article Pemprov kucurkan Rp 160 Miliar ke Wonosobo
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?