PersadaPos, Jakarta – Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan langsung mendapatkan pengawalan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden), usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU.
Komandan Paspampres, Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat mengatakan, hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
”Sesuai UU yang berlaku, setelah putusan MK dan penetapan KPU, pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” jelas Achiruddin kepada wartawan pada Senin, 22 April 2024.
Achirudin mengatakan, Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.
”(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres. Namun kami menunggu keputusan resmi dari MK dan KPU,” ungkapnya.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
MK menyatakan, menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo.
Usai putusan MK itu, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024, yang dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
”Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka, menjadi pemenang Pilpres 2024 dengan meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. (pras)