PersadaPos, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan lengkap sengketa Pilpres 2024 itu, telah diunggah MK di situs resminya mkri.id yang dilihat persadapos.com pada Senin, 22 April 2024.
MK sendiri menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat pada Senin, 22 April 2024.
Sengketa Pilpres 2024 ini diadili, oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Hakim MK pertama kali yang membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin pada pukul 09.00 WIB.
MK awalnya menyatakan, berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin, selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Salah satu yang dipertimbangkan MK adalah, dalil Anies-Cak Imin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
MK menyatakan, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, KPU selaku termohon telah mengikuti aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.
MK menyatakan, dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres, juga tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
MK menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi, yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
MK kemudian menyatakan, menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak, Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK, Suhartoyo.
Gugatan Ganjar-Mahfud
MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan Ganjar-Mahfud, dan menyatakan berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut.
MK menyatakan, pertimbangan putusan tersebut masih berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
MK menyebut pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum dan menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.
”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK. (pras)