By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Polres Batang Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Berikut Barang Buktinya
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Polres Batang Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Berikut Barang Buktinya
Kriminal

Polres Batang Bekuk Tiga Pengedar Sabu, Berikut Barang Buktinya

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/07/10 at 11:47 PM
Prasetyo Persada 11 bulan ago
Share
Kasatnarkoba Polres Batang, AKP Erdi Nuryawan, menunjukkan tiga tersangka kasus peredaran sabu. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Batang – Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polres Batang di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, mengatakan, Tim Cobra Roban yang menyergap tiga tersangka di sekitar portal reservoir KITB, Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

”Tiga pelaku yang diamankan adalah AM (21) dan FS (32), yang bertindak sebagai pengedar, serta GR (29) yang terlibat sebagai pemakai,” jelas AKP Erdi dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu, 29 Juni 2024.

Menurut dia, dalam penggerebekan itu menyita sejumlah barang bukti yaitu 7 paket sabu, yang disembunyikan di dalam senter milik AM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 timbangan digital, dan dua 2 ponsel.

Selain itu, tambahnya, juga100 lembar plastik klip kosong, 5 pipet kaca, 4 lembar tissue warna putih, 1 jarum, 1 bong, dan 1 alat tes narkotika dengan hasil positif methamphetamine.

”AM diketahui sebagai pengedar utama yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Informasi dari GR, pelaku pengguna, menunjukkan barang haram didapat dari FS,” jelas Erdi.

Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka FS dilakukan di PT WSI KITB pada pukul 02.00 WIB, sedang GR sebagai pengguna juga hasil tes urine menunjukkan adanya amphetamin atau sabu.

Erdi menegaskan, tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika.

”Tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama,” pungkas AKP Erdi. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: bekuk, berikut barang buktinya, narkoba, Polres Batang, sabu-sabu, tiga pengedar
Prasetyo Persada 10/07/2024 10/07/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Diduga Korsleting, Bengkel Motor di Kabupaten Wonosobo Ludes Terbakar
Next Article Piagam Diduga Palsu untuk Ndaftar PPDB, Ditemukan di SMAN 3 Kota Semarang
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?