PersadaPos, Batang – Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Polres Batang di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Banyuputih.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatresnarkoba AKP Erdi Nuryawan, mengatakan, Tim Cobra Roban yang menyergap tiga tersangka di sekitar portal reservoir KITB, Selasa, 25 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
”Tiga pelaku yang diamankan adalah AM (21) dan FS (32), yang bertindak sebagai pengedar, serta GR (29) yang terlibat sebagai pemakai,” jelas AKP Erdi dalam rilisnya kepada wartawan, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurut dia, dalam penggerebekan itu menyita sejumlah barang bukti yaitu 7 paket sabu, yang disembunyikan di dalam senter milik AM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 timbangan digital, dan dua 2 ponsel.
Selain itu, tambahnya, juga100 lembar plastik klip kosong, 5 pipet kaca, 4 lembar tissue warna putih, 1 jarum, 1 bong, dan 1 alat tes narkotika dengan hasil positif methamphetamine.
”AM diketahui sebagai pengedar utama yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Informasi dari GR, pelaku pengguna, menunjukkan barang haram didapat dari FS,” jelas Erdi.
Ia mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka FS dilakukan di PT WSI KITB pada pukul 02.00 WIB, sedang GR sebagai pengguna juga hasil tes urine menunjukkan adanya amphetamin atau sabu.
Erdi menegaskan, tersangka pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang hukuman bagi pengedar narkotika.
”Tersangka pengguna akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama,” pungkas AKP Erdi. (pras)