By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Beri Ruang Orangtua Siswa Mampu, Disdik Jateng Kaji Ulang Zero Pungutan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Pendidikan > Beri Ruang Orangtua Siswa Mampu, Disdik Jateng Kaji Ulang Zero Pungutan
Pendidikan

Beri Ruang Orangtua Siswa Mampu, Disdik Jateng Kaji Ulang Zero Pungutan

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/22 at 4:52 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah. /Foto: Dok/Pemprov Jateng/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengkaji ulang kebijakan sekolah zero pungutan, karena ingin memberi kesempatan bagi wali murid untuk berkontribusi kepada sekolah.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut mengacu SE 420/2020 yang terbit pada 2 Januari 2020, yang salah satu kebijakan populer Ganjar Pranowo saat menjabat Gubernur Jateng.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uswatun Hasanah mengatakan, sejak tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 sekolah di Provinsi Jateng, antara lain SMA, SMK, dan SLB Negeri sekolah zero pungutan.

”Jadi, segala hal yang berpotensi timbulnya atau munculnya pungutan kepada peserta didik itu dilarang,” ungkap Uswatun kepada wartawan di kantornya, Jalan Pemuda, Semarang, Selasa, 21 Mei 2024.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut kembali dikaji ulang, namun perubahan kebijakan akan memakan waktu yang tidak sebentar.

”Saat ini kami berproses membuat kajian nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, kalau sudah selesai baru akan kita sampaikan.

Kebijakan 2020 masih kita gunakan sampai sekarang, sampai nanti proses itu selesai, ya mungkin nanti itu ranah pimpinan yang akan menyampaikan juga,” jelasnya.

Uswatun menyebut, alasan kebijakan itu kembali dikaji, untuk memberi ruang agar wali murid bisa berkontribusi kepada pihak sekolah.

Dengan kebijakan saat ini, katanya, pungutan sama sekali dilarang, termasuk untuk wisuda, studi tur, atau membuat album perpisahan.

”Orangtua siswa itu yang ingin memberi sebuah sumbangan kepada satuan pendidikan, berkontribusi untuk memajukan Pendidikan,” terangnya.

Kemudian, kata Uswatun, di sekolah negeri tidak semua siswanya tidak mampu, sehingga diberikan ruang bagi siswa keluarga mampu untuk berkontribusi memajukan satuan Pendidikan.

Ia mengatakan, sejauh ini yang masuk pembahasan terkait iuran sukarela dan bukan iuran bulanan.

Uswatun juga mengungkapkan, bakal memperhatikan asas nondiskriminatif dalam melakukan pembahasan tersebut.

”Kalau peran serta masyarakat untuk sementara bersifat sukarela, jadi tetap bagi anak kurang mampu itu zero pungutan. Prinsipnya adalah kegotongroyongan,” pungkas Uswatun Hasanah. (pras)

You Might Also Like

Serahkan 3.947 SK CPNS dan PPPK 2024, Ahmad Luthfi Minta Junjung Tinggi Integritas

Undip Apresiasi Spirit Kolaborasi Luthf-Yasin di 100 Hari Kerja Pimpin Jateng

Mulai Operasional Juli 2025, Sekolah Rakyat di Jateng Terus Disiapkan

100 Hari Kinerja Luthfi-Yasin, Buktikan Keberpihakan Kepada Pesantren

Melalui Program Pesantren Obah, Santri Jateng Bisa Kuliah ke Luar Negeri

TAGGED: beri ruang, berkontribusi, Disdikbud, Jateng, kaji, mamu, membantu, mengkaji ulang, orangtua siswa, Pemprov, sekolah, zero pungutan
Prasetyo Persada 22/05/2024 22/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article PT Jateng Batalkan Putusan PN Jepara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Bebas
Next Article Kota Semarang Mulai Musim Kemarau, Mbak Ita Berharap Masyarakat Irit Air Bersih
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?