PersadaPos, Semarang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengkaji ulang kebijakan sekolah zero pungutan, karena ingin memberi kesempatan bagi wali murid untuk berkontribusi kepada sekolah.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut mengacu SE 420/2020 yang terbit pada 2 Januari 2020, yang salah satu kebijakan populer Ganjar Pranowo saat menjabat Gubernur Jateng.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uswatun Hasanah mengatakan, sejak tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020 sekolah di Provinsi Jateng, antara lain SMA, SMK, dan SLB Negeri sekolah zero pungutan.
”Jadi, segala hal yang berpotensi timbulnya atau munculnya pungutan kepada peserta didik itu dilarang,” ungkap Uswatun kepada wartawan di kantornya, Jalan Pemuda, Semarang, Selasa, 21 Mei 2024.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut kembali dikaji ulang, namun perubahan kebijakan akan memakan waktu yang tidak sebentar.
”Saat ini kami berproses membuat kajian nanti akan kita sampaikan ke pimpinan, kalau sudah selesai baru akan kita sampaikan.
Kebijakan 2020 masih kita gunakan sampai sekarang, sampai nanti proses itu selesai, ya mungkin nanti itu ranah pimpinan yang akan menyampaikan juga,” jelasnya.
Uswatun menyebut, alasan kebijakan itu kembali dikaji, untuk memberi ruang agar wali murid bisa berkontribusi kepada pihak sekolah.
Dengan kebijakan saat ini, katanya, pungutan sama sekali dilarang, termasuk untuk wisuda, studi tur, atau membuat album perpisahan.
”Orangtua siswa itu yang ingin memberi sebuah sumbangan kepada satuan pendidikan, berkontribusi untuk memajukan Pendidikan,” terangnya.
Kemudian, kata Uswatun, di sekolah negeri tidak semua siswanya tidak mampu, sehingga diberikan ruang bagi siswa keluarga mampu untuk berkontribusi memajukan satuan Pendidikan.
Ia mengatakan, sejauh ini yang masuk pembahasan terkait iuran sukarela dan bukan iuran bulanan.
Uswatun juga mengungkapkan, bakal memperhatikan asas nondiskriminatif dalam melakukan pembahasan tersebut.
”Kalau peran serta masyarakat untuk sementara bersifat sukarela, jadi tetap bagi anak kurang mampu itu zero pungutan. Prinsipnya adalah kegotongroyongan,” pungkas Uswatun Hasanah. (pras)