PersadaPos, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.
Keputusan tersebut, membuat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, bernafas lega lantaran dinyatakan bebas.
Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang diketuai Suko Priyowidodo, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sebut putusan putusan hakim PT Jateng itu, terdakwa terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
”Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging),” tegas Suko, dalam amar putusan Banding.
Pada amar putusan tersebut, majelis hakim meminta agar hak terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
”Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” tegasnya dalam amar putusan.
Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Muhnur, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 dalam putusannya. Majelis hakim menganggap Daniel merupakan pejuang lingkungan.
”Putusan itu menjadi pedoman aparat penegak hukum. Di mana pada perkara itu pelakunya adalah pejuang lingkungan,” kata Muhnur, Selasa, 21 Mei 2024.
Muhnur menilai, pada putusan itu juga berpedoman pada peraturan kejaksaan nomor 8 tahun 2022, seharusnya penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka.
”Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya aktivis lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
Dalam putusan hakim, Daniel terbukti melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Daniel juga dikenai denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan.
Sidang putusan di PN Jepara itu dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona dan dua hakim anggota masing-masing Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring. (pras)