By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Polda Jateng Ungkap Pengiriman Motor Ilegal ke Vietnam, Dua Pelaku Ditangkap
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Polda Jateng Ungkap Pengiriman Motor Ilegal ke Vietnam, Dua Pelaku Ditangkap
Kriminal

Polda Jateng Ungkap Pengiriman Motor Ilegal ke Vietnam, Dua Pelaku Ditangkap

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/21 at 10:39 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi memberikan keterangan pengungkapan kasus pengiriman motor illegal ke Vietnam di Mapolda Jateng, Selasa, 21 Mei 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional berupa penjualan motor secara ilegal ke Vietnam.

Menurut Luthfi, kasus tersebut dibongkar Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, dan mengamankan dua tersangka sebagai penadah.

Kedua tersangka itu, sebutnya, adalah Ashari (39), warga Kecamatan Mranggen, Demak; dan Sumantri (38), warga Kecamatan Karangawen, Demak.

”Jaringan itu sudah menjual 1.000 motor yang dibeli murah dari leasing atau perusahaan finance, yang dirombak seperti baru,” jelas Irjen Luthfi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa, 21 Mei 2024.

Ia pun mengatakan, kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan, agar datang ke Polda Jateng, untuk mengecek kendaraan yang disita.

Disebutkan, total ada 80 unit sepeda motor yang siap dikemas dan dikirim ke Vietnam, telah diamankan oleh Polda Jateng.

Motor-motor tersebut, kata Luthfi, sudah dirombak agar kondisinya seperti baru, dan akan dikirim ke Vietnam tanpa dokumen lengkap.

”Ini kejahatan transnasional. Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing, kemudian dibeli dengan harga murah.

Lalu, dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri, yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer-nya dibuat Nol Kilometer, seolah kendaraan baru,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, pada 7 Mei 2024 lalu ada informasi pengiriman sejumlah motor ke Surabaya.

Johanson mengatakan, motor-motor tersebut dikirim tanpa dokumen lewat kereta api di Stasiun Tawang, Semarang.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, berhasil ditangkap pelakunya Ashari (39), warga Kecamatan Mranggen, Demak.

”Dari pengembangan, dari tangan Ashari didapatkan lima motor. Setelah interogasi, ternyata dia itu sebagai pemungut.

Berikutnya ditangkap sebagai pemodalnya, Sumantri (38), warga Kecamatan Karangawen, Demak. Di sana ada 10 motor,” papar Johanson

Lebih lanjut Johanson mengatakan, penyelidikan terus dilakukan hingga lokasi pengiriman sejumlah motor ilegal di Surabaya.

Di sana, lanjut Johanson, ternyata ada 65 motor disimpan dalam gudang sebuah dealer, yang rencanannya akan dikirim ke Batam, kemudian diekspor ke Vietnam.

”Dari Surabaya ada seseorang di Batam yang menjualkan ke Vietnam. Invoicenya kendaraan baru,” jelas Johanson.

Menurut dia, dari Januari 2023 sampai Mei ini sudah 1.000 unit sepeda mtor ilegal yang dikirim ke Vietnam.

Dikatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian Vietnam, untuk mengungkap jaringan ekspor motor ilegal ini.

Johanson menjelaskan, sudah menyerahkan motor-motor milik dua leasing yang datang ke Mapolda Jateng.

”Pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Kombes Johanson. (pras)

You Might Also Like

Tanggapi Gelombang Demo ODOL, Ahmad Luthfi akan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Polda Jateng

Jadi Korban TPPO Jaringan Internasional, Warga Brebes Mengadu ke Ahmad Luthfi

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

TAGGED: ditangkap, dua pelaku, Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng, kejahatan transnasional, mengungkap, motor ilegal, pengiriman, Polda Jateng, ungkap, Vietnam
Prasetyo Persada 21/05/2024 21/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Aksi Perundungan di SMP Negeri Kota Tegal, Diupayakan Damai
Next Article Bicara di WWF Bali 2024, Pj Gubernur Jateng Paparkan Pengelolaan Danau Rawa Pening
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?