PersadaPos, Semarang – Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional berupa penjualan motor secara ilegal ke Vietnam.
Menurut Luthfi, kasus tersebut dibongkar Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, dan mengamankan dua tersangka sebagai penadah.
Kedua tersangka itu, sebutnya, adalah Ashari (39), warga Kecamatan Mranggen, Demak; dan Sumantri (38), warga Kecamatan Karangawen, Demak.
”Jaringan itu sudah menjual 1.000 motor yang dibeli murah dari leasing atau perusahaan finance, yang dirombak seperti baru,” jelas Irjen Luthfi kepada wartawan di Mapolda Jateng, Selasa, 21 Mei 2024.
Ia pun mengatakan, kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan, agar datang ke Polda Jateng, untuk mengecek kendaraan yang disita.
Disebutkan, total ada 80 unit sepeda motor yang siap dikemas dan dikirim ke Vietnam, telah diamankan oleh Polda Jateng.
Motor-motor tersebut, kata Luthfi, sudah dirombak agar kondisinya seperti baru, dan akan dikirim ke Vietnam tanpa dokumen lengkap.
”Ini kejahatan transnasional. Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing, kemudian dibeli dengan harga murah.
Lalu, dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri, yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer-nya dibuat Nol Kilometer, seolah kendaraan baru,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, pada 7 Mei 2024 lalu ada informasi pengiriman sejumlah motor ke Surabaya.
Johanson mengatakan, motor-motor tersebut dikirim tanpa dokumen lewat kereta api di Stasiun Tawang, Semarang.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, berhasil ditangkap pelakunya Ashari (39), warga Kecamatan Mranggen, Demak.
”Dari pengembangan, dari tangan Ashari didapatkan lima motor. Setelah interogasi, ternyata dia itu sebagai pemungut.
Berikutnya ditangkap sebagai pemodalnya, Sumantri (38), warga Kecamatan Karangawen, Demak. Di sana ada 10 motor,” papar Johanson
Lebih lanjut Johanson mengatakan, penyelidikan terus dilakukan hingga lokasi pengiriman sejumlah motor ilegal di Surabaya.
Di sana, lanjut Johanson, ternyata ada 65 motor disimpan dalam gudang sebuah dealer, yang rencanannya akan dikirim ke Batam, kemudian diekspor ke Vietnam.
”Dari Surabaya ada seseorang di Batam yang menjualkan ke Vietnam. Invoicenya kendaraan baru,” jelas Johanson.
Menurut dia, dari Januari 2023 sampai Mei ini sudah 1.000 unit sepeda mtor ilegal yang dikirim ke Vietnam.
Dikatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan kepolisian Vietnam, untuk mengungkap jaringan ekspor motor ilegal ini.
Johanson menjelaskan, sudah menyerahkan motor-motor milik dua leasing yang datang ke Mapolda Jateng.
”Pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Kombes Johanson. (pras)