PersadaPos, Pati – Dua suadara kembar yang masuk DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus penganiayaan akhirnya berhasil ditangkap Polsek Sukolilo Polresta Pati saat mudik ke Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo Polresta Pati, AKP Sahlan mengatakan, kedua tersangka kasus penganiayaan yang merupakan saudara kembar itu bernama Ipan (20) dan Ipin (20), warga Sukolilo, Kabupaten Pati.
”Dua tersangka pengeroyokan masuk daftar pencarian orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Sukolilo,” ungkap AKP Sahlan, dalam keteranganya kepada wartawan pada Senin, 1 April 2024.
Menurutnya, kejadian berawal ketika kedua tersangka tiba-tiba menghentikan korban saat berkendara, lalu mengeroyok korban menggunakan tangan dan memakai sebatang bambu.
”Korban sempat ditolong oleh warga, sedang kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban langsung berobat, dan melaporkan kejadian kepada polisi,” terang dia.
Ia mengatakan, usai melakukan penganiayaan, kedua tersangka sempat kabur ke Jakarta selama tiga bulan.
Keduanya tersangka, lanjutnya, baru diamankan saat pulang kampung ke Sukolilo Pati pada 30 Maret 2024 lalu.
”Pada hari Sabtu (30 Maret 2024) pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan di Jakarta, dengan adanya informasi tersebut Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan kedua pelaku,” jelasnya.
Dikatakan Sahlan, pihaknya masih mendalami motif kedua tersangkaa melakukan penganiayaan terhadap pemotor yang melintas di jalan Sukolilo.
Saat ini, katanya lagi, tersangka telah diamankan di rutan Polresta Pati, dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.
”Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 KHUPidana subsider pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan,” tegas AKP Sahlan. (pras)