By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Saat Mudik, Si Kembar Tersangka Kasus Penganiayaan Dicokok Polsek Sukolilo Pati
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Saat Mudik, Si Kembar Tersangka Kasus Penganiayaan Dicokok Polsek Sukolilo Pati
Kriminal

Saat Mudik, Si Kembar Tersangka Kasus Penganiayaan Dicokok Polsek Sukolilo Pati

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/01 at 11:00 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Ilustrasi dua tersangka ditangkap polisi. /Foto: Dok/Pixabay/
SHARE

PersadaPos, Pati – Dua suadara kembar yang masuk DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus penganiayaan akhirnya berhasil ditangkap Polsek Sukolilo Polresta Pati saat mudik ke Sukolilo.

Kapolsek Sukolilo Polresta Pati, AKP Sahlan mengatakan, kedua tersangka kasus penganiayaan yang merupakan saudara kembar itu bernama Ipan (20) dan Ipin (20), warga Sukolilo, Kabupaten Pati.

”Dua tersangka pengeroyokan masuk daftar pencarian orang (DPO) Unit Reskrim Polsek Sukolilo,” ungkap AKP Sahlan, dalam keteranganya kepada wartawan pada Senin, 1 April 2024.

Menurutnya, kejadian berawal ketika kedua tersangka tiba-tiba menghentikan korban saat berkendara, lalu mengeroyok korban menggunakan tangan dan memakai sebatang bambu.

”Korban sempat ditolong oleh warga, sedang kedua tersangka langsung melarikan diri. Korban langsung berobat, dan melaporkan kejadian kepada polisi,” terang dia.

Ia mengatakan, usai melakukan penganiayaan, kedua tersangka sempat kabur ke Jakarta selama tiga bulan.

Keduanya tersangka, lanjutnya, baru diamankan saat pulang kampung ke Sukolilo Pati pada 30 Maret 2024 lalu.

”Pada hari Sabtu (30 Maret 2024) pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan di Jakarta, dengan adanya informasi tersebut Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan kedua pelaku,” jelasnya.

Dikatakan Sahlan, pihaknya masih mendalami motif kedua tersangkaa melakukan penganiayaan terhadap pemotor yang melintas di jalan Sukolilo.

Saat ini, katanya lagi, tersangka telah diamankan di rutan Polresta Pati, dan masih menjalani pemeriksaan penyidik.

”Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 170 KHUPidana subsider pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan,” tegas AKP Sahlan. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: dicokok, ditangkap, kasus penganiayaan, masuk DPO, Pati, pengeroyokan, Polsek Sukolilo, Polsek Sukolilo Polresta Pati, saat mudik, Si Kembar, tersangka
Prasetyo Persada 01/04/2024 01/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Bus Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Tembalang Semarang, 2 Penumpang Meninggal dan 5 Luka-luka
Next Article Dikawal TNI dan Polri, 56 Napi Lapas Kelas I Semarang Dipindah ke Nusa Kambangan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?