By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Wujudkan Swasembada Pangan, Sekda Jateng Minta Tanah Wakaf Sawah Tidak Beralih Fungsi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Wujudkan Swasembada Pangan, Sekda Jateng Minta Tanah Wakaf Sawah Tidak Beralih Fungsi
Ragam

Wujudkan Swasembada Pangan, Sekda Jateng Minta Tanah Wakaf Sawah Tidak Beralih Fungsi

admin persadapos
Last updated: 2025/05/04 at 1:35 PM
admin persadapos 4 hari ago
Share
SHARE

Sekda Sumarno

PersadaPos, Semsrang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turut serta mewujudkan program swasembada pangan.

Ajakan kerja sama itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno, saat Halalbihalal dan Halaqah Ulama bertema ‘Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia’, yang diselenggarakan MUI Jateng di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Kota Semarang, Sabtu, 3 Mei 2025.

Sumarno mengemukakan, salah satu caranya dengan memetakan dan memastikan tanah wakaf sawah, tetap pada fungsinya dan tidak beralih menjadi bangunan.

“Soal tanah wakaf ini, banyak yang tadinya (berfungsi) sawah akhirnya jadi bangunan. Ini kita sudah tetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT RW). Nanti itu, di pemerintah kabupaten/kota menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi,” kata dia.

Sumarno menyampaikan, fungsi sawah yang sudah dilindungi peruntukannya, perlu dijaga agar tidak beralih menjadi bangunan.

“Jadi setiap melakukan pembangunan, harus ada persetujuan mendirikan bangunan dari pemerintah kabupaten/kota,” ucap Sumarno.

Dia memerinci, pemerintah kabupaten/kota akan membuat langkah dengan melihat kondisi peruntukan tanah wakaf, apakah tetap menjadi sawah atau bisa beralih fungsi.

“Pemerintah harus assesment apakah lahan itu boleh digunakan untuk membangun bangunan atau tidak, Juga bagaimana struktur bangunannya diizinkan atau tidak,” tuturnya.

Tentu saja, lanjut Sumarno, diharapkan tanah wakaf juga berfungsi sebagai tempat beribadah yang legal, karena ini menjadi tanggungjawab bersama.

Sementara itu, Ketua Umum MUI , Anwar Iskandar menerangkan, bahwa organisasi yang dipimpinnya adalah mitra pemerintah dan pengayom umat.

“Para ulama terutama di MUI tidak boleh lari dari tanggung jawab kebangsaan. Detailnya diprogramkan menyesuaikan kebutuhan daerah,” kata dia.

Dijelaskan Anwar, kemitraan dengan pemerintah dilakukan dalam rangka kebersamaan untuk kebaikan. Tentu, dengan dukungan dan keterlibatan masyarakat sipil.

“MUI mesti kreatif membuat satu kerja sama, membuat berbagai potensi, bagaimana kita berikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada masyarakat,” katanya. (Lind)

You Might Also Like

Bunda Literasi-BBPMP Jateng Siap Kolaborasi Wujudkan PAUD Ramah Anak

Sambut Hangat Bhikku Thudong, Ahmad Luthfi: Bentuk Keragaman dan Toleransi Umat Beragama 

Lantik 29 Pejabat Tinggi Pratama, Ahmad Luthfi: No Titip-titip No Jastip

Jateng Jadi Tempat Riset Padi Biosalin dan Bahan Bakar Pentasol

Dikawal KRI Butana, Sekda Jateng Berangkatkan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Karimunjawa 

TAGGED: Alih fungsi lahan, persadapos.com, Sekda Jateng Sumarno, Wakaf
admin persadapos 04/05/2025 04/05/2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Taj Yasin Bawa Misi Besar ke Pesantren, Cegah Stunting dari Bangku Santri
Next Article Fatayat NU Diminta Tetlibat Dalam Program Kecamatan Berdaya
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?