By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Aipda Robig Akhirnya Dipecat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Aipda Robig Akhirnya Dipecat
Kriminal

Aipda Robig Akhirnya Dipecat

admin persadapos
Last updated: 2024/12/10 at 11:54 AM
admin persadapos 7 bulan ago
Share
SHARE

Ayah korban, Andi Prabowo didampingi Zainal Petir seusai mengikuti didang etik Aipda Robig di Pilda Jateng, Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Dok)

PersadaPos, Semarang – Aipda Robig Zaenudin, yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandi (17) hingga meninggal dunia, akhirnya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Dalam sidang Etik yang digelar oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024 di ruang sidang Div Propam Polda Jateng, Majelis Komite Kode Etik Polri menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam pernyataan resmi mengatakan, majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda Rofig Zaenudin

Aipda Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Artanto.

Dan atas keputusan itu, hari ini, lanjut Kabid Humas, juga telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

“Dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, beber Kabid Humas, majelis Komite Kode Etik Polri menyatakan, terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Keputusan tersebut membuat lega pihak keluarga korban. Penasihat Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, putusan tersebut sesuai harapan pihak jeluarga korban.

“Sudah kami prediksi dan memang dia layak dipecat,”kata Zainal Petir.

Zainal berharap, dalam persidangan pidana nantinya, Aipda Robig juga diganjar hukuman berat sesuai perbuatannya.

Dalam petsidangan tersebut pihak keluarga  Gamma yang hadir didampingi Zainal Petir antara lain, ayah korban Andi Prabowo dan kakeknya Subambang.

Robig menjalani sidang etik setelah sempat ditahan karena melakukan penembakan di Jalan Candi Penataran Kota Semarang pada 24 November 2024.

Pelurunya mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya. (Lind)

 

You Might Also Like

Pijat Gratis di Jateng Fair 2025

Kelompok Bisnis Taiwan Dukung Speling

Diskon Besar-besaran di SGS

Murah dan Berkualitas, Produk Sepatu di Stan Disperindag Diburu Pengunjung Jateng Fair 2025

Taj Yasin Targetkan Program Beasiswa Santri Kuliah ke Purguruan Tinggi Terealisasi pada 2026

TAGGED: Aipda Robig, DTDH, Gamma Rizkynata Oktafandy, Humas Polda Jateng, persadapos.com, Sidang Etik, Zainal Abidin Petir
admin persadapos 10/12/2024 10/12/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Sumarno: Pertanian dan Industri Harus Tumbuh Bersama
Next Article Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?