Ayah korban, Andi Prabowo didampingi Zainal Petir seusai mengikuti didang etik Aipda Robig di Pilda Jateng, Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Dok)
PersadaPos, Semarang – Aipda Robig Zaenudin, yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandi (17) hingga meninggal dunia, akhirnya dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Dalam sidang Etik yang digelar oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024 di ruang sidang Div Propam Polda Jateng, Majelis Komite Kode Etik Polri menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam pernyataan resmi mengatakan, majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda Rofig Zaenudin
Aipda Robig diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding. “Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Artanto.
Dan atas keputusan itu, hari ini, lanjut Kabid Humas, juga telah dilakukan gelar perkara terhadap kasus pidananya oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
“Dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, beber Kabid Humas, majelis Komite Kode Etik Polri menyatakan, terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Keputusan tersebut membuat lega pihak keluarga korban. Penasihat Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir mengatakan, putusan tersebut sesuai harapan pihak jeluarga korban.
“Sudah kami prediksi dan memang dia layak dipecat,”kata Zainal Petir.
Zainal berharap, dalam persidangan pidana nantinya, Aipda Robig juga diganjar hukuman berat sesuai perbuatannya.
Dalam petsidangan tersebut pihak keluarga Gamma yang hadir didampingi Zainal Petir antara lain, ayah korban Andi Prabowo dan kakeknya Subambang.
Robig menjalani sidang etik setelah sempat ditahan karena melakukan penembakan di Jalan Candi Penataran Kota Semarang pada 24 November 2024.
Pelurunya mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang dan A yang terserempet peluru di dada dan S yang terkena tangan kirinya. (Lind)