PersadaPos, SEMARANG — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah membeberkan rincian teknis serta mitigasi dampak lingkungan terkait rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, yang diproyeksikan berkapasitas 55 Megawatt (MW).
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, menjelaskan, diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 merupakan awal dari rangkaian tahapan persiapan panjang, yang membutuhkan estimasi investasi sebesar 300 juta dolar AS.
“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter. Jika tidak didapatkan uap air atau panasnya, tentu dicukupkan dan beralih ke lokasi prospek lain,” kata Dwi, saat konferensi pers, di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).
Dwi menegaskan, luasan izin eksplorasi sebesar 29.800 hektare tidak akan dipakai seluruhnya untuk tapak proyek PLTP. Pemilihan lokasi akan difokuskan pada titik-titik potensial, yang didukung kesiapan infrastruktur.
Adapun sebaran wilayah, menurutnya, mayoritas area konsesi berada di Kabupaten Semarang, sedangkan sisanya berada di kawasan perbatasan pegunungan Kabupaten Kendal.
Ia menyebut, tata guna lahan di area seluas 29.800 hektare berfungsi sebagai ruang pencarian titik prospek. Pembangunan fisik nantinya hanya memakan porsi kecil dari total luasan tersebut.
Sedangkan soal kapan mulainya proyek ini, dia menjelaskan fase tahun 2026 sampai 2029 mengurus izin. Kalau semuanya selesai nanti, baru dilakukan kegiatan pengeboran di akhir 2028 atau 2029. Kemudian, kalau didapatkan panas yang cukup untuk menghasilkan energi listrik yang berasal dari panas bumi, maka dibangun infrastrukturnya.
“Di tahun 2031 baru di-launching atau di-COD-kan commercial operation date (beroperasi) itu di tahun 2031,” bebernya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait ketahanan operasional dan dampak lingkungan proyek geotermal, Dinas ESDM Jateng memberikan kepastian melalui analogi historis serta penyediaan forum dialog formal.
Dwi mencontohkan, PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi secara aman sejak 1926 atau memasuki usia 100 tahun, teknologi geotermal terbukti berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah signifikan jika dikelola dengan baik. (Lind)


