Supriyani saat menjalani persidangan
PersadaPos,Konawe Selatan – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin, 25 November 2024.
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.
Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
“Pasca putusan ini, baik untuk JPU maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.
Vonis dibacakan bertepatan peringatan Hari Guru Nasional dan tentunya ini sebagai kado istimewa bagi Supriyani.
Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito, Rabu, 24 April 2024 lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar, Senin, 11 November lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan mens rea (niat jahat) Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.
“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ujar JPU, Ujang Sutisna, sebagaimana PersadaPos kutip dari detiksulsel. (Lind)