Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Jakarta, Senin, 11 November 2024. (Foto:Dok)
PersadaPos, Jakarta – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendapat apresiasi dari anggota Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) RI atas respon cepatnya terhadap isu netralitas kepala desa dan lurah di masa Pilkada serentak 2024.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI tentang persiapan Pilkada serentak 2024, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 11 November 2024.
“Kita patut apresiasi, Pak Pj Gubernur sudah melakukan langkah baik dengan melakukan rakor dan deklarasi netralitas,” kata anggota Komisi II, Ujang Bey di sela rapat.
Pernyataan tersebut muncul lantaran adanya sejumlah pemberitaan mengenai dugaan kasus pelanggaran netralitas kepala desa, yang ditangani oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di Jateng.
“Pak Pj Gubernur tidak punya keberpihakan atau niatan politik ke mana pun dengan menunjukkan langkah baik ini, semoga ke depan pilgub di Jateng lebih baik,” ujar Bey.
Setali tiga uang, anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe menyatakan, Pj Gubernur Jawa Tengah yang terus mengingatkan komitmen netralitas di setiap apel pagi, patut ditiru oleh daerah lainnya.
Anggota dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, Nana Sudjana mampu menjadi nahkoda yang baik dalam mengatur keseimbangan suasana politik di Jawa Tengah.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana dalam rapat dengar pendapat menyampaikan, pihaknya melakukan berbagai langkah untuk menjaga netralitas ASN. Mulai dari menerbitkan surat edaran tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, penandatanganan pakta integritas, membaca ikrar netralitas ASN setiap apel pagi, hingga masif menyosialisasikan peraturan kepegawaian.
“Dalam setiap kunjungan-kunjungan ke kabupaten/kota, kami mengumpulkan para kades untuk menyampaikan masalah netralitas ini,” paparnya.
Ikhtiar untuk menegakkan netralitas bagi para kepala desa dan perangkatnya juga dilakukan. Pihaknya sudah menerbitkan 2 kali surat edaran , yakni tanggal 17 Januari 2024 dan 29 Oktober 2024 kepada para bupati/ walikota, yang isinya menegaskan pentingnya netralitas kepala desa dan perangkat desa dalam Pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024.
Selain itu, bersama Bawaslu Jateng menyelenggaran sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kepala desa dan lurah se-Jateng. Pada kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan deklarasi netralitas kepala desa dan lurah pada Pilkada 2024. (Lind)