By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Bawaslu Kendal Tolak Permohonan Dico-Ali
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Bawaslu Kendal Tolak Permohonan Dico-Ali
Hukum

Bawaslu Kendal Tolak Permohonan Dico-Ali

admin persadapos
Last updated: 2024/09/14 at 7:58 PM
admin persadapos 9 bulan ago
Share
SHARE

Suasana Musyawarah sengketa Pilkada di Bawaslu Kendal. 

PersadaPos, Kendal – Bawaslu Kendal menolak permohonan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.

“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.

“Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” ujar Hevy.

Menurutnya, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Berhak Banding ke PTUN

Dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya, Fajar Saka.

Fajar menyatakan kecewa atas putusan itu.
“Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum,” katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Jateng itu mengatakan, pihaknya bisa menyikapi putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebsgsimana disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding ke PTUN,”kata Fajar.

“Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” tambahnya.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan, putusan majelis musyawarah yang menolak gugatan Dico-Ali itu sudah tepat.

“Semua sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin,” katanya.(Lind)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

TAGGED: Bawaslu Kendal, Fajar Saka, KPU Kendal, Paslon Dico-Ali, Permohonan ditolak, Sengketa Pilkada
admin persadapos 14/09/2024 14/09/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Jadi Tuan Rumah Peparnas 2024, Jateng Optimistis Kembali Raih Juara Umum
Next Article PON XXI, Jateng Akhirnya Meraih Emas dari Cabor Drumband
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?