Suasana Musyawarah sengketa Pilkada di Bawaslu Kendal.
PersadaPos, Kendal – Bawaslu Kendal menolak permohonan bakal Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024.
“Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon (Dico-Ali) secara keseluruhan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024) siang.
“Putusan kami juga mengacu pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengajukan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut atau mengalihkan dukungan kepada paslon lain,” ujar Hevy.
Menurutnya, langkah KPU Kendal yang menolak atau mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah sah dan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Berhak Banding ke PTUN
Dalam sidang putusan sengketa itu, Dico-Ali tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya, Fajar Saka.
Fajar menyatakan kecewa atas putusan itu.
“Kami selaku kuasa hukum dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu, tapi apapun itu kami tetap menghormati proses hukum,” katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Jateng itu mengatakan, pihaknya bisa menyikapi putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sebsgsimana disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai hak untuk mengajukan banding ke PTUN,”kata Fajar.
“Saya belum bisa putuskan apakah akan banding atau menerima putusan tersebut. Saya akan laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali,” tambahnya.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan, putusan majelis musyawarah yang menolak gugatan Dico-Ali itu sudah tepat.
“Semua sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sesuai dengan apa yang ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupakan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin,” katanya.(Lind)