By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: 79 Tahun Jawa Tengah, Inilah Gubernur yang Pernah Menjabat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > 79 Tahun Jawa Tengah, Inilah Gubernur yang Pernah Menjabat
Ragam

79 Tahun Jawa Tengah, Inilah Gubernur yang Pernah Menjabat

admin persadapos
Last updated: 2024/08/13 at 4:43 PM
admin persadapos 10 bulan ago
Share
SHARE

Muhamad Masrofi

PersadaPos, Semarang – Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah kini dirayakan tiap 19 Agustus. Pada 2024, Jateng genap 79 tahun, sama seperti usia Republik Indonesia. Hal tersebut menunjukkan, daerah yang kini dipimpin Penjabat Gubernur Nana Sudjana, merupakan bagian integral dari NKRI.

Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, memang, HUT Jateng sebelum tahun 2023 sempat dirayakan setiap 15 Agustus. Namun, dengan diterbitkannya Perda no 5/2023, perayaan hari jadi Provinsi Jawa Tengah, disesuaikan dengan hasil putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bertarikh 19 Agustus 1945, terkait pembentukan delapan provinsi di Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Jawa Tengah.

Pada putusan PPKI itu, disebut delapan provinsi yang terbentuk adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sunda Kecil, Sulawesi dan Maluku. Adapun, Raden Pandji Soeroso diangkat sebagai gubernur pertama Jawa Tengah.

Masa jabatan Gubernur Pandji Soeroso berakhir pada Oktober 1945, yang kemudian digantikan oleh Raden Mas Tumenggung Wongsonegoro sampai 1949. Berikutnya, pemerintahan di Jawa Tengah dilanjutkan oleh Raden Boedijono (1949-1954). Gubernur RMTP Mangoennegoro (1954–1958), Gubernur R Soekardjo Mangoenkoesoemo (1958–1960), Gubernur Mochtar (1960–1966), Gubernur H Munadi (1966-1974), Gubernur H Soepardjo Roestam (1974–1983).

Selanjutnya, Gubernur H Ismail (1983–1993), Gubernur H Soewardi (1993–1998), Gubernur H Mardiyanto (1998–2007), Gubernur H Ali Mufiz (2007–2008), Gubernur H Bibit Waluyo (2008–2013), Gubernur H Ganjar Pranowo (2013-2023). Mulai 5 September 2023, Jawa Tengah dipimpin oleh Penjabat Gubernur Nana Sudjana, dengan memperkuat sinergi antarsektor.

Di bawah kepemimpinan Nana, terang Masrofi, Jawa Tengah semakin gemilang. Beragam program terus dijalankan, hingga meraih beragam penghargaan, mulai badan publik terinformatif, provinsi dengan Indeks SPBE Tertinggi, Penghargaan Dharma Karya Kencana Atas Intervensi Pencegahan Stunting Pemprov Jateng Capai 98%, dan sederet penghargaan lainnya.

“Kini, Jawa Tengah telah berusia 79 tahun. Kerja sama, kolaborasi, dan kerja keras terus dilakukan. Sinergi antarsektor terus dibangun, demi wujudkan Jateng maju gemilang,” beber Masrofi.

Sambut Positif

Penetapan 19 Agustus sebagai hari jadi Provinsi Jawa Tengah, tidak lepas dari sumbangsih pikir warga Jateng, tokoh, dewan perwakilan rakyat daerah, hingga Pemprov Jateng.

Anggota Komisi A DPRD Jateng Sthepanus Sukirno menyambut positif hal tersebut. Menurutnya, perayaan HUT Jateng setiap 19 Agustus, selaras dengan histori perjuangan bangsa Indonesia.

Ia menyebut, Jawa Tengah merupakan bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia.

“(Hari) Ultah Jateng menjadi 19 Agustus, ya tidak apa-apa wong memang sudah ada bukti (peristiwa historis),” tuturnya.

Sukirno mengatakan, proses perubahan tersebut bermula dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 kepada Komisi A DPRD Jateng. Selanjutnya, hal itu direspon oleh Komisi II DPR RI, yang akhirnya membahas terkait UU delapan provinsi.

Hal tersebut lantas disambut Pemprov Jateng dengan mengeluarkan peraturan daerah, yang sesuai dengan undang-undang tersebut. Maka lahirlah Perda Nomor 5 Tahun 2023. Dia berharap, agar masyarakat memiliki suatu kebanggaan terhadap Jawa Tengah, yang menjadi salah satu provinsi yang tumbuh di awal NKRI berdiri. (Lind)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Popda Jateng 2025 Diikuti 2344 Atlet

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

TAGGED: 19 Agustus, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah, Pemprov Jateng, Perda Nomor 5 Tahun 2023., putusan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
admin persadapos 13/08/2024 13/08/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Hari Jadi ke-79 Jawa Tengah Diwarnai Bakti Sosial
Next Article 4.348 Unit Pompa Air Dipasang Demi Kerek Produksi Padi Jateng
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?