PersadaPos, Semarang – Kepala Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Jateng, Uswatun Hasanah, mengatakan, tidak bisa menganulir berkas pendaftar PPDB SMA dan SMK, termasuk yang menggunakan piagam diduga palsu.
Menurut Uswatun, hal ini lantaran sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) secara online terus bergerak.
Ia mengatakan, laporan dugaan menggunakan piagam palsu tanggal 26 Juni 2024, sedang pihaknya menerima surat dari Disporapar tanggal 27 Juni 2024.
”Padahal verifikasi berkas itu terakhir tanggal 24 Juni 2024 pukul 15.30 WIB. Otomatis kan tidak bisa dilakukan untuk menurunkan berkas tersebut,” jelas Uswatun kepada wartawan di kantornya, Jumat, 29 Juni 2024.
Walau begitu, Uswatun menegaskan, pendaftar yang terbukti menggunakan piagam palsu, akan dikeluarkan saat proses daftar ulang.
Uswatun menyebutkan, piagam yang digunakan sudah sesuai juknis dengan surat keterangan kepala sekolah dan legalisir dari Disporapar, sehingga piagam tersebut bisa diterima saat verifikasi berkas.
”Maka secara dokumen itu resmi, dokumen yang sudah diabsahkan, bukan kebenaran dokumen itu,” jelasnya.
Karena itu, katanya lagi, pendaftar tetap berkesempatan diterima meski menggunakan piagam palsu yang saat ini beredar.
Namun, tegas Uswatun, jika terbukti piagam itu palsu, calon peserta didik terancam dikeluarkan dari sekolah.
”Nanti kan setelah pengumuman ada daftar ulang dari tanggal 3 (Juli) sampai 13, itu kan harus dibawa dokumen aslinya.
Di situlah proses verifikasi ulang, bukan mengulang yang kemarin ya, tapi berkasnya benar-benar dikumpulkan nah itu berproses,” jelasnya.
Dia memang belum bisa menyimpulkan bagaimana nasib para pendaftar yang menggunakan piagam yang diduga palsu tersebut, namun dalam juknis PPDB, peserta didik itu bisa dikeluarkan.
“Di juknis itu pada kolom sanksi, jadi orangtua peserta didik itu bertanggung jawab pada dokumen yang diunggah. Apabila nanti bisa dibuktikan
ada dokumen yang palsu atau tidak benar, maka peserta didik itu bisa dikeluarkan dari sekolah, artinya dia sudah diterima dulu kan,” tambahnya.
Uswatun meminta, agar kejadian ini dijadikan pelajaran bagi banyak pihak, sebab bila nanti piagam yang digunakan itu terbukti palsu, akan menjadi rekam jejak yang buruk.
“Ini memberikan sebuah pembelajaran untuk semuanya. Ya sudah lah kalau segala sesuatu yang dimulai dengan tidak jujur ini kan dampaknya panjang
dan tidak hanya mengenai diri sendiri tapi juga track record sekolah, orang tua. Jadi rekam jejak yang kurang baik juga. Kalau memang nanti hasilnya harus keluar,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini diduga beredar piagam palsu yang digunakan untuk mendaftar PPDB khususnya SMA di Semarang.
Piagam yang dimaksud adalah piagam yang didapat dari kejuaraan marching band internasional, diselenggarakan di Malaysia.
Di sana, tim marching band itu diduga mendapat juara ketiga, namun piagam yang digunakan untuk mendaftar PPDB tertulis juara pertama.
Hingga saat ini baru SMA Negeri 3 Kota Semarang, yang melaporkan terkait adanya piagam palsu tersebut.
”Jadi lombanya itu ada, tapi juaranya adalah juara 3. Piagam yang diterima juga juara 3, tapi yang bersangkutan itu mengaku piagam yang dimintakan
legalisasi ke Disporapar itu adalah piagam buatan sendiri dan sebenarnya bukan juara 1,” jelasnya. (pras)