By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Muncikari Pijat Plus-plus di Semarang Diamankan Polisi
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Muncikari Pijat Plus-plus di Semarang Diamankan Polisi
Kriminal

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Muncikari Pijat Plus-plus di Semarang Diamankan Polisi

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/03 at 8:58 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Muncikari yang mempekerjakan remaja di bawah umur sebagai terapis pijat plus-plus diamankan polisi. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos Semarang – Seorang muncikari bernama Devi Anjula (20) diamankan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Semarang, lantaran mempekerjakan anak di Bawah umur menjadi terapis pijat plus-plus.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan, kasus terungkap adanya saksi yang menghubungi orangtua korban, warga Semarang Utara, mengabarkan anaknya bekerja sebagai terapis pijat plus-plus.

”Korban masih di bawah umur. Ada telepon ke orangtua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan, dan melaporkan ke polisi,” kata Kompol Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut dia, korban yang masih remaja berusia 15 tahun dipekerjakan di panti pijat di kawasan Gayamsari, Kota Semarang.

Pihak keluarga, katanya, sebetulnya pada 29 Mei 2024 membuat laporan orang hilang atas nama korban, dan langsung ditindaklanjuti, sehingga dilakukan penelusuran dan menemukan korban, serta mengamankan pemilik spa.

”Dari Polsek dan Unit PPA bergerak mengamankan pelaku. Korban saat ini hanya satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri,” ungkap Andika.

Sementara itu, pelaku Devi mengaku, bertemu korban dalam acara komunitas motor, dan mengajaknya pada bulan April 2024 lalu.

”Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya, komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan (bekerja),” aku Devi.

Devi menjelaskan, sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.

Sedn sebagai pemilik panti pijat, Devi mengaku mendapatkan bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

”Saya Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Tarif Rp 350 ribu-450 ribu,” aku Devi.

Kompol Andika menegaskan, saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13

Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: di bawah umur, ditangkap, muncikari, pekerjakan anak, pijat plus-plus, polisi, wanita
Prasetyo Persada 03/06/2024 03/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Melintas di Perlintasan Tak Berpalang Pintu di Kendal, Pemotor Tewas Tertabrak KA Joglosemarkerto
Next Article PPDB 2024 di Kota Semarang, Mbak Ita Tegaskan: No, Titip Menitip!
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?