PersadaPos Semarang – Seorang muncikari bernama Devi Anjula (20) diamankan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Semarang, lantaran mempekerjakan anak di Bawah umur menjadi terapis pijat plus-plus.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan, kasus terungkap adanya saksi yang menghubungi orangtua korban, warga Semarang Utara, mengabarkan anaknya bekerja sebagai terapis pijat plus-plus.
”Korban masih di bawah umur. Ada telepon ke orangtua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan, dan melaporkan ke polisi,” kata Kompol Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut dia, korban yang masih remaja berusia 15 tahun dipekerjakan di panti pijat di kawasan Gayamsari, Kota Semarang.
Pihak keluarga, katanya, sebetulnya pada 29 Mei 2024 membuat laporan orang hilang atas nama korban, dan langsung ditindaklanjuti, sehingga dilakukan penelusuran dan menemukan korban, serta mengamankan pemilik spa.
”Dari Polsek dan Unit PPA bergerak mengamankan pelaku. Korban saat ini hanya satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri,” ungkap Andika.
Sementara itu, pelaku Devi mengaku, bertemu korban dalam acara komunitas motor, dan mengajaknya pada bulan April 2024 lalu.
”Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya, komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan (bekerja),” aku Devi.
Devi menjelaskan, sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu.
Sedn sebagai pemilik panti pijat, Devi mengaku mendapatkan bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
”Saya Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu. Tarif Rp 350 ribu-450 ribu,” aku Devi.
Kompol Andika menegaskan, saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta. (pras)