PersadaPos, Semarang – Kepala BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) RI, Hasto Wardoyo, mengapresiasi Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang berhasil menekan kasus perkawinan anak.
Tercatat, angka perkawinan usia anak di Indonesia menurun cukup tinggi selama beberapa tahun terakhir.
Pada 2017, tren perkawinan anak di angka 11,54 persen dan 2023 turun menjadi 6,92 persen.
”Perkawinan usia anak mengalami penurunan secara signifikan, 6,92 persen. Terima kasih Menteri PPA atas kerja kerasnya,” kata Hasto saat peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 di Simpang Lima, Kota Semarang, Sabtu, 29 Juni 2024.
Menurutnya, tren penurunan itu ditunjukkan dengan bekurangnya angka dispensasi nikah yang diajukan calon pasangan usia anak se-Indonesia pada 2023 ke Pengadilan Agama.
Data Kementerian Agama (Kemenag), tren permohonan dispensasi nikah terus menurun sejak 2020 hingga 2023.
Pada 2020 terdapat 65.299 beban perkara dispensasi nikah, yang diajukan pasangan usia anak, dan sebanyak 61.779 di antaranya dikabulkan oleh PA.
Hasto mengungkapkan, pada 2023 ada 31.887 beban perkara yang diajukan ke PA, namun 28.553 permintaan yang dikabulkan.
Ia mengatakan, dalam rentang 3 tahun, dapat dilihat penuurunan dipensasi nikah.
Dia pun mengapresiasi Kemenag, yang belakangan gencar melakukan edukasi pra nikah, sehingga upaya itu relatif baik untuk mencegah lahirnya bayi-bayi stunting dari pasangan muda.
”Termasuk Kanwil Kemenag, dispensasi nikahnya menurun. Kami ucapkan terima kasih. Faktor itu membuat pencegahan stunting juga membaik,” terang Hasto.
Wala begitu, Hasto menyayangkan, meningkatnya angka perceraian di Indonesia dari tahun ke tahun.
Menurutnya, sebagian besar kasus perceraian yang belakangan ini terjadi, dipicu keributan atau konflik berulang akibat pasangan yang toxic atau beracun.
”Namun demikian, kita perlu prihatin karena perceraian yang meningkat. Angka perceraian dari waktu ke waktu masih bertambah. Terakhir (data tahun 2022 yang dikeluarkan MA tahun 2023) 516.344 (perceraian),” pungkas Hasto. (pras)