PersadaPos, Semarang – Dispertan (Dinas Pertanian) Kota Semarang, mengeluarkan Surat Edaran Pengawasan terkait penjualan hewan kurban menjelang Idul Adha 1445 Hijriyah.
Sub Koordinator Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dispertan Kota Semarang, Irene Natalia mengatakan, surat edaran tersebut mengatur soal peraturan penjualan hewan kurban, yang wajib menyantumkan surat keterangan sehat hewan dari daerah asal.
”Surat-surat asal hewan kurban juga akan kita periksa,” jelas Irene dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang akan menjamin hewan kurban yang dijual aman, terhindar dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD).
Untuk itu, kata Irene, pihaknya juga membentuk tim pengawas perdagangan hewan kurban, yang akan melakukan sidak ke lokasi-lokasi tempat penjualannya.
”Jadi, nanti H-7 Idul Adha tim akan muter di sejumlah pedagang kurban untuk cek kesehatannya datangnya dari mana,” jelasnya.
Selain itu, kata Irene lagi,Dispertan Kota Semarang juga akan membentuk tim pengawas pemotongan hewan kurban, yang akan aktif sejak H-5 Idul Adha.
”Itu posko kami di kantor Dispertan Kota Semarang, Mijen dan Gunungpati,” imbuhnya.
Ia mengatakan, Dispertan Kota Semarang juga sudah mendapatkan surat edaran dari Dirjen Peternakan, agar mewaspadai penyakit PMK dan LSD.
”Kita juga ada program vaksinasi,” pungkas Irene. (pras)