By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Gelapkan Uang PBB, Kadus Desa Sitanggang Ditahan Kejari Brebes
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Gelapkan Uang PBB, Kadus Desa Sitanggang Ditahan Kejari Brebes
Hukum

Gelapkan Uang PBB, Kadus Desa Sitanggang Ditahan Kejari Brebes

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/06/14 at 8:53 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kadus di Desa Sitanggal masuk ke mobil Kejari Brebes untuk ditahan akibat menggelapkan setoran PBB. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Brebes – Kadus (Kepala Dusun) Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan Brebes ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) lantaran diduga menggelapkan uang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menyebutkan, penetapan tersangka berinisial S dan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

”Dengan alasan subyektif, ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama,” jelas Yadi Rachmat kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.

Menurut dia, Kadus berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.

Ia menjelaskan, tersangka S, merupakan perangkat desa yang diberi amanat sebagai koordinator pajak (Kopak) di Desa Sitanggal, dan diwajibkan menyetor uang PBB ke pemerintah daerah.

Namun, katanya, sejak 2017 lalu tersangka ini tidak lagi menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga sebesar Rp 238.848.621, yang dipakainya untuk kepentingan pribadi.

”Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” ungkap Yadi.

Ia menegaskan, penahanan terhadap Kadus ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para petugas pemungut pajak.

Ke depan, katanya, Kajari Brebes berharap, mereka bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

”Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak,” imbuh Kajari Brebes.

Pengungkapan kasus penggelapan PPB ini, dilatarbelakangi laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, soal dugaan kebocoran PBB.

Bapenda kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri setempat, untuk menarik atau melakukan penagihan pajak dengan sasaran para koordinator pajak.

Sekretaris Bapenda Brebes, Wika Agustyono, mengungkapkan, kebocoran uang PBB terjadi hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Brebes.

Menurut Wika, hasil inventarisasi Bapenda Brebes, angkanya mencapai Rp 23 miliar rupiah.

Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Brebes selanjutnya melakukan penanganan hukum kepada para koordinator pajak di desa-desa, yang tidak menyetor uang pajak tersebut.

”Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar, tidak melakukan penyimpangan,” pungkas Wika Agustyono. (pras)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Brebes, Desa Sitanggang, ditahan Kejari Brebes, gelapkan uang PBB, Kadus, Kecamatan Larangan, setoran
Prasetyo Persada 14/06/2024 14/06/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Gudang Sembako di Blora Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp 250 Juta
Next Article Dispertan Kota Semarang Temukan Kambing Kurban Terpapar Virus Cacar
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?