PersadaPos, Brebes – Kadus (Kepala Dusun) Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan Brebes ditahan Kejari (Kejaksaan Negeri) lantaran diduga menggelapkan uang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, menyebutkan, penetapan tersangka berinisial S dan dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.
”Dengan alasan subyektif, ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama,” jelas Yadi Rachmat kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut dia, Kadus berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Ia menjelaskan, tersangka S, merupakan perangkat desa yang diberi amanat sebagai koordinator pajak (Kopak) di Desa Sitanggal, dan diwajibkan menyetor uang PBB ke pemerintah daerah.
Namun, katanya, sejak 2017 lalu tersangka ini tidak lagi menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga sebesar Rp 238.848.621, yang dipakainya untuk kepentingan pribadi.
”Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp 238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu,” ungkap Yadi.
Ia menegaskan, penahanan terhadap Kadus ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para petugas pemungut pajak.
Ke depan, katanya, Kajari Brebes berharap, mereka bisa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
”Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak,” imbuh Kajari Brebes.
Pengungkapan kasus penggelapan PPB ini, dilatarbelakangi laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes, soal dugaan kebocoran PBB.
Bapenda kemudian menggandeng Kejaksaan Negeri setempat, untuk menarik atau melakukan penagihan pajak dengan sasaran para koordinator pajak.
Sekretaris Bapenda Brebes, Wika Agustyono, mengungkapkan, kebocoran uang PBB terjadi hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Brebes.
Menurut Wika, hasil inventarisasi Bapenda Brebes, angkanya mencapai Rp 23 miliar rupiah.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Brebes selanjutnya melakukan penanganan hukum kepada para koordinator pajak di desa-desa, yang tidak menyetor uang pajak tersebut.
”Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar, tidak melakukan penyimpangan,” pungkas Wika Agustyono. (pras)