PersadaPos, Semarang – Sebanyak 8.563 Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD) se Provinsi Jawa Tengah diterjunkan untuk melakukan pengawasan secara melekat pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq dalam Siaran Pers tertulisnya belum lama ini menegaskan, sebagai antisipasi guna terlaksananya rekrutmen Pantarlih yang sesusi dengan ketentuan.
Sebagaimana diketahui, tahapan pembentukan Pantarlih yang dilaksanakan oleh jajaran KPU sedang dalam proses. Pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman sekaligus penerimaan berkas sejak 13 Juni 2024 lalu.
Pengawasan melekat tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 79 tahun 2024.
Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sudah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas di semua tingkatan agar membuka posko aduan. Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada tahapan ini disilahkan untuk melaporkan ke pengawas terdekat di setiap tingkatan. “Termasuk juga melalui posko aduan yang dibuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat provinsi,” kata Kholiq.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sudah memetakan potensi kerawanan pada tahapan ini. Potensi kerawanan itu menjadi panduan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan.
Beberapa kerawanan yang dipetakan pada tahapan ini antara lain: calon pantarlih merupakan anggota partai politik atau tim kampanye dan tim sukses, usia belum mencapai 17 tahun, calon pantarlih berdomisili di luar wilayah kerja, syarat minimal pendidikan calon pantarlih, jumlah pantarlih yang harus disesuaikan dengan jumlah pemilih di setiap TPS.
“Apabila jumlah pemilih di setiap TPS lebih dari 400, maka jumlah Pantarlihnya 2 orang. Kerawanan lainnya adalah syarat kesehatan calon Pantarlih yang secara detail diatur dalam SK KPU RI Nomor 38,” ujarnya.
Selain itu, sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga mengirimkan surat imbauan ke KPU. Surat imbauan tersebut pada pokoknya mengingatkan KPU agar dalam pelaksanaan tahapan ini memedomani tata laksana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketaui, berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah, jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak 106. 746 orang. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 56.677 yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota, 576 kecamatan, dan 8.563 desa.
“Pantarlih tersebut setelah dilantik nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih yang berjumlah 28.513.671 orang,” jelas Kholiq.