PersadaPos, Kudus – Polisi menggerebek sebuah rumah kos-kosan yang diduga menjadi tempat mesum di Kecamatan Jati, Kudus pada Rabu, 8 Mei 2024.
Hasilnya, di rumah kos tersebut didapati lima pasangan bukan suami istri, sedang asyik berduaan di dalam kamar.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya menggerebek kos-kosan tersebut, lantaran diduga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami istri.
”Kelima pasangan itu MZA (21) dan MN (20), DM (19) dan Na (19), MRA (16) dan AP (18), RN (40) dan RA (36), serta MR (18) dan AD (18),” sebut AKBP Dydit dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.
Menurut dia, dari lima pasangan yang tak punya ikatan itu, ada satu orang yang masih di bawah umur.
”Mereka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jati,” tegas Dydit.
Ia mengatakan, adanya Kos-kosan yang berindikasi digunakan asusila itu, memang membuat warga masyarakat sekitar resah.
Dydit menjelaskan, penertiban kos-kosan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat, yang masuk ke Whatsapp layanan aduan Polres Kudus.
Tak lama, katanya, setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.
Dydit mengungkapkan, dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga.
Para pasangan itu, tambahnya, kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polsek Jati untuk diberikan pembinaan.
”Ternyata, sebagian orangtua tidak mengetahui, jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi.
Makanya, inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” jelasnya.
Kapolsek Jati, AKP Cipto mengatakan, usai penggerebekan itu pemilik kos juga diperiksa.
Dia pun meminta, agar pemilik kos lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos.
”Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi, harus berani melarang dan memperingatkan,” tegas Cipto. (pras)