By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Tempat Kos di Kudus Digerebek Polisi, 5 Pasangan Tak Resmi Terciduk di Kamar Berduaan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Tempat Kos di Kudus Digerebek Polisi, 5 Pasangan Tak Resmi Terciduk di Kamar Berduaan
Ragam

Tempat Kos di Kudus Digerebek Polisi, 5 Pasangan Tak Resmi Terciduk di Kamar Berduaan

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/08 at 3:48 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Tempat kos-kosan di Jati, Kudus yang digerebek polisi pada Rabu, 8 Mei 2024. /Foto: Dok/Polres Kudus/
SHARE

PersadaPos, Kudus – Polisi menggerebek sebuah rumah kos-kosan yang diduga menjadi tempat mesum di Kecamatan Jati, Kudus pada Rabu, 8 Mei 2024.

Hasilnya, di rumah kos tersebut didapati lima pasangan bukan suami istri, sedang asyik berduaan di dalam kamar.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya menggerebek kos-kosan tersebut, lantaran diduga sering digunakan untuk menginap pasangan bukan suami istri.

”Kelima pasangan itu MZA (21) dan MN (20), DM (19) dan Na (19), MRA (16) dan AP (18), RN (40) dan RA (36), serta MR (18) dan AD (18),” sebut AKBP Dydit dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut dia, dari lima pasangan yang tak punya ikatan itu, ada satu orang yang masih di bawah umur.

”Mereka selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Jati,” tegas Dydit.

Ia mengatakan, adanya Kos-kosan yang berindikasi digunakan asusila itu, memang membuat warga masyarakat sekitar resah.

Dydit menjelaskan, penertiban kos-kosan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon cepat aduan masyarakat, yang masuk ke Whatsapp layanan aduan Polres Kudus.

Tak lama, katanya, setelah menerima aduan, pihaknya langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengecekan.

Dydit mengungkapkan, dari beberapa pasangan itu, sebagian diketahui masih bujang alias belum berkeluarga.

Para pasangan itu, tambahnya, kemudian dilakukan pendataan dan dibawa ke Polsek Jati untuk diberikan pembinaan.

”Ternyata, sebagian orangtua tidak mengetahui, jika anaknya tinggal di kos-kosan dengan pasangan yang tidak resmi.

Makanya, inilah pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap anak sehingga terhindar dari perbuatan yang melanggar norma atau hal negatif,” jelasnya.

Kapolsek Jati, AKP Cipto mengatakan, usai penggerebekan itu pemilik kos juga diperiksa.

Dia pun meminta, agar pemilik kos lebih selektif dan meningkatkan pengawasan terhadap penyewa kos.

”Kalau membawa pasangan yang tidak ada ikatan pernikahan resmi, harus berani melarang dan memperingatkan,” tegas Cipto. (pras)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: 5 pasangan, berduaan, di bawah umur, di kamar, digerebek polisi, Kapolres Kudus, Kecamatan Jati, kos-kosan, Kudus, Mapolres Kudus, satu orang, tak resmi, tempat kos, terciduk
Prasetyo Persada 08/05/2024 08/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Terpeleset Tumpahan Oli, Pengendara Motor di Semarang Meninggal Terlindas Truk
Next Article Kasus Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali, Modusnya Hubungan Asmara Sejenis
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?