By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Siap Berikan Sanksi, Disdikbud Jateng Melarang SMA dan SMK Negeri Study Tour
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Pendidikan > Siap Berikan Sanksi, Disdikbud Jateng Melarang SMA dan SMK Negeri Study Tour
Pendidikan

Siap Berikan Sanksi, Disdikbud Jateng Melarang SMA dan SMK Negeri Study Tour

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/15 at 6:42 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng), melarang sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya untuk menggelar study tour.

Larangan itu dikeluarkan Disdikbud Jateng, sebagai respons kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu lalu, 11 Mei 2024.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menegaskan, larangan sekolah negeri di bawah kewenangannya, seperti SMK dan SMA, menggelar study tour tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.

Uswatun mengatakan, bagi sekolah yang melanggar aturan itu, pihaknya pun siap memberi sanksi tegas.

”Secara kurikulum juga tidak ada sekolah mewajibkan piknik, meskipun piknik sudah mengakar, dan menjadi budaya sejak dulu.

Maka, nota ini dikeluarkan untuk penegasan kembali seusai kejadian kecelakaan bus di Subang,” jelas Uswatun kepada wartawan, Selasa, 14 Mei 2024.

Uswatun menngungkapkan, pelarangan study tour oleh sekolah, juga tak sebatas hanya bisa menimbulkan bahaya seperti kecelakaan bus.

Namun, katanya, study tour bisa berpotensi adanya penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah.

”Karena piknik profit sekolah. Terus piknik, dampaknya tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran, tidak bisa meningkatkan PAD Provinsi Jateng,

ditambah banyak kasus kecelakaan, dan ketika terjadi kecelakaan sekolah sulit bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kendati melarang study tour, Disdik Jateng tidak melarang sekolah yang ingin melakukan pembelajaran di luar sekolah.

Namun, katanya, pihak sekolah harus mampu mengelola anggaran biaya, baik melalui bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP).

”Untuk belajar di luar sekolah boleh, di SMA ada outing class, misal di museum, Kota Lama, atau objek wisata yang masih ada kaitannya dengan pembelajaran.

Terus SMK ada program praktik kerja industri. Namun, malapraktiknya sering digunakan untuk piknik,” tegas Uswatun.

Oleh karena itu, kata Uswatun lagi, Disdik Jateng bakal menindak secara tegas sekolah yang bandel atau nekat melaksanakan study tour.

Bahkan, sambungnya, pada 2024 ini, pihaknya telah membatalkan agenda study tour sejumlah sekolah.

”Memang masih ada sekolah nekat menggelar study tour. Kalau ketahuan kita hentikan, tak perlu saya sebutkan sekolah mana tapi ada beberapa.

Kalau telanjur berangkat dan ketahuan, ada pembinaan untuk kepala sekolah, harus kembalikan arus keuangan transparan detail sampai nol.

Kemudian, ada punishment kepada kepala sekolah yang harus tanggung jawab,” pungkasnya. (pras)

You Might Also Like

Taj Yasin Targetkan Program Beasiswa Santri Kuliah ke Purguruan Tinggi Terealisasi pada 2026

Tidak Boleh Ada Titip-titip di SPMB Jateng 2025

Serahkan 3.947 SK CPNS dan PPPK 2024, Ahmad Luthfi Minta Junjung Tinggi Integritas

Undip Apresiasi Spirit Kolaborasi Luthf-Yasin di 100 Hari Kerja Pimpin Jateng

Mulai Operasional Juli 2025, Sekolah Rakyat di Jateng Terus Disiapkan

TAGGED: Disdikbud Jateng, melarang, nota dinas, sanksi tegas, siap memberikan, SMA dan SMK Negeri, study tour, tertuang
Prasetyo Persada 15/05/2024 15/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Pasutri Setahun Gelapkan 60 Mobil Rental, Akhirnya Ditangkap Polres Salatiga
Next Article Kasus Pungli Sertifikat Tanah, Mantan Lurah Sawah Besar Ditahan Kejari Kota Semarang
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?