By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: PT Jateng Batalkan Putusan PN Jepara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Bebas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > PT Jateng Batalkan Putusan PN Jepara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Bebas
Hukum

PT Jateng Batalkan Putusan PN Jepara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Bebas

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/22 at 4:47 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, saat mengikuti sidang vonis terkait kasus UU ITE terkait unggahan media sosial tentang pencemaran limbah tambak udang Karimunjawa di Pengadilan Negeri Jepara, pada Kamis, 4 April 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.

Keputusan tersebut, membuat aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, bernafas lega lantaran dinyatakan bebas.

Dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi Jateng yang diketuai Suko Priyowidodo, disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sebut putusan putusan hakim PT Jateng itu, terdakwa terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

”Mengadili menerima permintaan banding dari terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.

Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging),” tegas Suko, dalam amar putusan Banding.

Pada amar putusan tersebut, majelis hakim meminta agar hak terdakwa dipulihkan, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

”Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” tegasnya dalam amar putusan.

Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Muhnur, mengapresiasi majelis hakim yang telah mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2023 dalam putusannya. Majelis hakim menganggap Daniel merupakan pejuang lingkungan.

”Putusan itu menjadi pedoman aparat penegak hukum. Di mana pada perkara itu pelakunya adalah pejuang lingkungan,” kata Muhnur, Selasa, 21 Mei 2024.

Muhnur menilai, pada putusan itu juga berpedoman pada peraturan kejaksaan nomor 8 tahun 2022, seharusnya penyidik lebih hati-hati dalam menetapkan tersangka.

”Terlebih masyarakat yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya aktivis lingkungan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, divonis hukuman 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam putusan hakim, Daniel terbukti melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, Daniel juga dikenai denda Rp 5 juta atau subsider 1 bulan.

Sidang putusan di PN Jepara itu dipimpin Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona dan dua hakim anggota masing-masing Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring. (pras)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

Karimunjawa, Surga Baru Bagi Atlet Skydiving Internasional 

Dikawal KRI Butana, Sekda Jateng Berangkatkan Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Karimunjawa 

Ahmad Luthfi Buka Jalan Karimunjawa Menuju Kalender Event Dunia

TAGGED: aktivis lingkungan, banding, batalkan putusan, bebas, Dabiel Fritz Maurits Tangkilisan, Karimunjawa, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, PN Jepara, PT Jateng
Prasetyo Persada 22/05/2024 22/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article PPDB SD dan SMP Negeri Kota Semarang, Tak Banyak Perbedaan dengan Sebelumnya
Next Article Beri Ruang Orangtua Siswa Mampu, Disdik Jateng Kaji Ulang Zero Pungutan
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?