PersadaPos, Magelang – Seorang pria ditangkap Polresta Magelang, lantaran memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur saat istrinya berjualan sayur di pasar.
Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, korban yang masih berusia 17 tahun diperkosa pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
”Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita amankan tanggal 16 Mei di rumahnya. Saat ditangkap tersangka mengakui (perbuatannya),” kata Kompol Rifeld saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu, 22 Mei 2024.
Menurut dia, kejadian bermula saat rumah sepi, tersangka masuk ke kamar korban, kemudian melakukan kekerasan seksual (perkosaan).
Sedang korban, katanya, hanya diam karena sempat ada omongan dari tersangka yang menambah tekanan psikis (diancam).
Rifeld menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada kakaknya atas kejadian yang dialaminya.
”Setelah kejadian korban syok, kabur mengamankan diri, lalu menceritakan kepada kakaknya. Keluarga korban yang tidak terima, lantas melaporkan ke polisi,” ungkap Rifeld.
Ia mengatakan, tersangka mengambil kesempatan ketika rumah sepi, dan istrinya sedang berada di tempat usahanya.
Menurut Rifeld, tersangka dikenakan Pasal 6c ayat 1 juncto Pasal 15 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
”Ancaman pidana 12 tahun penjara ditambah sepertiganya, apabila itu terjadi di dalam lingkup keluarga,” tegas Kompol Rifeld. (pras)