By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Melanggar SNI, Kejari Pekalongan Musnahkan Oli Ilegal 1.190,4 Liter
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Hukum > Melanggar SNI, Kejari Pekalongan Musnahkan Oli Ilegal 1.190,4 Liter
Hukum

Melanggar SNI, Kejari Pekalongan Musnahkan Oli Ilegal 1.190,4 Liter

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/05/23 at 5:10 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Kejaksaan Negeri Pekalongan, saat memusnahkan barang bukti oli illegal. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Pekalongan, dalam upaya memerangi pelanggaran standar industri, telah memusnahkan oli ilegal sebanyak 1.190,4 liter.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekalongan, Yasozisokhi Zebua SH MH mengatakan, pemusnahan oli iegal merupakan simbol komitmen hukum dalam menjaga kualitas produk industri di Indonesia.

”Pemusnahan oli ilegal itu dilaksanakan di PT Umbul Mulyo, Tanjung Mas, Kota Semarang, pada Rabu, 22 Mei 2024, menandai akhir dari kasus yang telah mendapatkan putusan inkracht,” jelas Zebua kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.

Zebua menjelaskan, barang bukti oli yang dimusnahkan sebanyak 1.190,4 liter dengan rincian, 32 dus oli merek MPX sebanyak 614,4 liter, 15 dus oli merek FEDERAL sebanyak 360 liter, dan 9 dus oli merek YAMALUBE sebanyak 216 liter.

”Kami bertindak tegas terhadap pelanggaran standar industri. Pemusnahan ini adalah bukti nyata,” kata Zebua.

Dia menegaskan, oli yang dimusnahkan dari berbagai merek itu, semuanya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

”Setiap produk industri harus mematuhi SNI untuk menjamin keamanan dan kualitas,” kata Zebua.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terkait kasus Sonny Christianto, yang pada 11 Desember 2023 dinyatakan bersalah, karena memproduksi dan mengedarkan produk industri tidak berkualitas.

Zebua menjelaskan, dalam kasus itu terjadi tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan

atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industry, sebagaimana pada pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dikatakan, sesuai amar putusan pengadilan, oli tersebut dimusnahkan dengan prosedur yang benar untuk limbah B3, di pabrik PT Umbul Mulyo yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Proses pemusnahan, selain diawasi langsung oleh Yasozisokhi Zebua, juga kehadiran Jaksa Susi Diani SH, serta staf Kejari Kota Pekalongan dan manajemen PT Umbul Mulyo.

”Kami memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai standar pengelolaan limbah B3, dan kemasan oli dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali,” pungkas Zebua. (pras)

You Might Also Like

PBH Peradi Kota Semarang Dilantik

Advokat Harus Pintar dan Jujur

80 Kader PKK Jateng dapat Pelatihan Paralegal, Siap Dampingi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU

Pemprov Jateng Komitmen Bakal Berikan Tali Asih Bagi Penghafal Al-Qur’an 30 Juz

TAGGED: Kejari Pekalongan, melanggar SNI, memusnahkan, menjaga kualitas, musnahkan, oli ilegal, produk industri
Prasetyo Persada 23/05/2024 23/05/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Wiihh! Dalam Tiga Bulan, Transaksi Judi Online di Indonesia Hampir Rp 100 Triliun
Next Article Yoyok Sukawi Ikuti Tes Balon Walkot di Gerindra, Berikutnya Ada Nama Mbak Ita
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?