PersadaPos, Pekalongan – Kejaksaan Negeri Pekalongan, dalam upaya memerangi pelanggaran standar industri, telah memusnahkan oli ilegal sebanyak 1.190,4 liter.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekalongan, Yasozisokhi Zebua SH MH mengatakan, pemusnahan oli iegal merupakan simbol komitmen hukum dalam menjaga kualitas produk industri di Indonesia.
”Pemusnahan oli ilegal itu dilaksanakan di PT Umbul Mulyo, Tanjung Mas, Kota Semarang, pada Rabu, 22 Mei 2024, menandai akhir dari kasus yang telah mendapatkan putusan inkracht,” jelas Zebua kepada wartawan, Kamis, 23 Mei 2024.
Zebua menjelaskan, barang bukti oli yang dimusnahkan sebanyak 1.190,4 liter dengan rincian, 32 dus oli merek MPX sebanyak 614,4 liter, 15 dus oli merek FEDERAL sebanyak 360 liter, dan 9 dus oli merek YAMALUBE sebanyak 216 liter.
”Kami bertindak tegas terhadap pelanggaran standar industri. Pemusnahan ini adalah bukti nyata,” kata Zebua.
Dia menegaskan, oli yang dimusnahkan dari berbagai merek itu, semuanya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
”Setiap produk industri harus mematuhi SNI untuk menjamin keamanan dan kualitas,” kata Zebua.
Ia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan terkait kasus Sonny Christianto, yang pada 11 Desember 2023 dinyatakan bersalah, karena memproduksi dan mengedarkan produk industri tidak berkualitas.
Zebua menjelaskan, dalam kasus itu terjadi tindak pidana memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan
atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industry, sebagaimana pada pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dikatakan, sesuai amar putusan pengadilan, oli tersebut dimusnahkan dengan prosedur yang benar untuk limbah B3, di pabrik PT Umbul Mulyo yang memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Proses pemusnahan, selain diawasi langsung oleh Yasozisokhi Zebua, juga kehadiran Jaksa Susi Diani SH, serta staf Kejari Kota Pekalongan dan manajemen PT Umbul Mulyo.
”Kami memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai standar pengelolaan limbah B3, dan kemasan oli dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali,” pungkas Zebua. (pras)