PersadaPos, Kudus – Pelaku sindikat pengganjal mesin ATM yang sempat menguras uang korbannya hingga Rp 939 juta, berhasil dibekuk Polres Kudus.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AE, asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, sedang tiga pelaku lainnya masih diburu.
”Kasus ini, bermula adanya laporan korban yang kehilangan uang Rp 939 juta, ketika akan mentransfer uang di mesin ATM salah satu bank pada 2 Maret lalu,” jelas Kompol Satya, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Selasa, 16 April 2024.
Menurutnya, kejadian berawal saat korban mentransfer uang di ATM PG Rendeng, setelah selesai ternyata kartu ATM-nya tidak bisa keluar.
Saat itu, kata Satya, korban meminta bantuan kepada para pelaku berjumlah empat orang, yang saat itu berada di sekitar mesin ATM
Ia menjelaskan, pelaku sindikat ganjal ATM yang berada di lokasi memiliki peran masing-masing untuk menolong korbannya.
”Akhirnya ada pelaku yang seakan-akan memberi masukan apakah nanti mengambil non-tunai atau melaporkan ke bank, ada juga yang berperan mengambilkan ATM,” paparnya.
Satya mengatakan, pada saat meminta tolong kepada salah satu pelaku, korban menekan PIN ATM dan diingat para pelaku, sehingga bisa menguras uang korbannya.
Ia menjelaskan, akirnya uang korban Rp 939 juta di ATM-nya, sempat dilaporkan kepada pihak bank, kemudian dilanjutkan kepada polisi.
”Kerugian korban Rp 939 juta, korban merupakan pensiunan, karena korban sudah sepuh mungkin bisa diperdaya,” jelas Satya.
Menurutnya, uang korban yang merupakan pensiunan ASN itu dikuras habis oleh para pelaku, secara acak sepanjang perjalanan dari Kudus menuju Bogor.
Ditegaskan, seorang pelaku kasus ganjal ATM itu, akhirnya berhassil diamankan di daerah Sumatra Selatan pada 11 Maret 2024 lalu, sedang tiga pelaku lainnya masih diburu.
”Tindakan pengamanan di Sumatera Selatan sekitar seminggu setelah kejadian. Total pelaku ada empat orang, baru seorang ditangkap yang berperan membujuk korban untuk mengambil uang dengan cara tarik tunai,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku mengaku uang hasil menguras ATM korban dibagi rata, di antaranya untuk foya-foya dan membeli mobil.
Satya menambahkan, selain menahan seorang tersangka juga menyita sebuah mobil dan uang Rp 4 juta. ”Tersangka terncam Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkas Satya. (pras)