PersadaPos, Kendal – Lantaran sakit hati bekerja seharian cuma dibayar Rp 70 ribu, seorang karyawan warung lesehan di Jalan Raya Pucangrejo, Gemuh, Kendal, tega menganiaya majikannya.
Tak cuma itu, setelah melakukan penganiayaan pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik majikannya dan sejumlah uang tunai jutaan rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi mengatakan, pelaku yang diketahui bernama Khoirul Anam (19), merupakan warga Penjaringan, Jakarta Utara.
”Pelaku kabur naik motor majikannya ke Wonosobo, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan bus, akhirnya berhasil dibekuk,” jelas AKP Untung dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 20 April 2024.
Menurutnya, korban pemilik warung makan lesehan bernama Anik Wahyuningsih, warga Dukuh Kedonsari, Desa Peyangkringan, Weleri, menderita luka parah di kepala akibat dipukul dengan gagang cangkul oleh pelaku.
”Modus pelaku menggunakan ujung tumpul pada mata cangkul yang dipukulkan ke korban sebanyak 2 kali di bagian kepala bagian belakang sekira pukul 03.30 WIB saat warung sepi,” paparnya.
Kemudian, tambahnya lagi, pelaku menguasai barang milik korban berupa tas bersisi uang dan perhiasan, serta membawa kabur sepeda motor korban bernopol G 4246 XL yang terparkir di warung.
Untung mengatakan, pelaku kemudian ke tempat kosnya di Gang 6 Desa Peyangkringan Weleri, untuk mengambil pakaian, dan menggunakan sepeda motor korban menuju terminal bus di Wonosobo.
”Setelah sampai di terminal, pelaku mengecek dompet korban terdapat uang tunai Rp 2.500.000, lalu memarkir sepeda motor di area parkir terminal dan membeli tiket bus tujuan Kapuk Muara, Penjaringan Kota, Jakarta Utara,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, sebut Untung, setelah sampai di Jakarta pelaku menghabiskan sisa uang untuk membeli minuman keras dan pesta bersama temannya.
Dikatakan Untung, dari laporan korban, pihaknya melakukan pengejaran ke rumah orangtua pelaku di Penjaringan, Jakarta Utara, dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat malam, 19 April 2024.
”Untuk alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian disertai kekerasan, berupa cangkul masih berada di sekitaran warung makan lesehan. Sedang sepeda motor milik korban diamankan di area parkir terminal bus Wonosobo,” ujarnya.
Ia menambahkan, tas jinjing milik korban masih tersimpan di bagasi sepeda motor yang berisi dompet dan dokumen, serta perhisan emas terdiri dari kalung emas beserta liontin, sepasang anting, dan 3 buah gelang.
AKP Untung menegaskan, pelaku masih dimintai keterangan polisi dan bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
”Keterangan pelaku, tega melakukan pencurian disertai dengan kekerasan karena sakit hati sudah berkerja selama 24 jam hanya dibayar Rp 70.000,” pungkasnya. (pras)