By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Balon Udara Ukuran Jumbo Jatuh di Atap Gudang di Magelang, Untung Tak Meledak
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Balon Udara Ukuran Jumbo Jatuh di Atap Gudang di Magelang, Untung Tak Meledak
Ragam

Balon Udara Ukuran Jumbo Jatuh di Atap Gudang di Magelang, Untung Tak Meledak

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/04/13 at 9:14 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Balon udara berukuran besar yang jatuh di atap gudang es krim wilayah Wates, Kota Magelang pada Sabtu, 13 April 2024. /Foto: Dok/Polres Magelang Kota/
SHARE

PersadaPos, Magelang – Sebuah balon udara yang berukuran jumbo jatuh di atap bangunan gudang es krim wilayah Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada Sabtu pagi, 13 April 2024.

Beruntung api di tungku balon udara berukuran cukup besar itu sudah padam, sehingga tidak meledak saat jatuh di atap bangunan gudang es krim pada sekira pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto, membenarkan kejadian balon berukuran cukup besar yang jatuh di atap gudang es krim di wilayah Polsek Magelang Utara.

Menurut dia, kasus jatuhnya balon berukuran jumbo itu masih diselidiki Polres Magelang Kota, untuk mengetahui asal muasal balon udara tersebut.

”Jatuhnya balon udara tersebut tidak menimbulkan korban materiil, maupun kerugian nyawa atau timbulnya korban nyawa ataupun korban luka,” katanya.

Hanya saja, tegasnya, balon udara berukuran jumbo itu menjadi perhatian Polres Magelang Kota, bahwa penerbangan balon dapat menimbulkan atau dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas.

”Untuk balon udara yang jatuh di wilayah Magelang Utara itu dalam keadaan sudah padam, juga tidak ditemukan adanya petasan yang menyertainya,” bebernya.

Ia mengimbau kepada masyarakat maupun warga Magelang, agar tidak menerbangkan balon udara, karena menerbangkan balon udara bisa dijerat pidana.

”Polres Magelang Kota sudah berkali-kali mengimbau, terkait penerbangan balon udara agar tidak diulangi. Karena dapat dipenjara atau denda paling banyak 500 juta sesuai pasal 441 UU No 1 tahun 2019,” pungkasnya. (pras)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: api, balon udara, besar, di atap, dijerat pidana, es krim, gudang, jatuh, kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, materiil, menerbangkan balon, nyawa, padam, Petasan, tak meledak, tidak ditemukan, tidak meledak, tidak menimbulkan korban, tungku balon, ukuran jumbo
Prasetyo Persada 13/04/2024 13/04/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Korban Alami Luka Bacok, Polisi Buru Pelaku Begal di Gayamsari Semarang
Next Article Tinjau Semarang Zoo, Mbak Ita: Kesiapan Manajeman Hadapi Libur Lebaran Perlu Dievaluasi
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?