PersadaPos, Pati – Sebuah rumah kosong yang diduga sebagai tempat menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi, digerebek Satpolairud Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, rumah kosong tersebut berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
”Dalam penggrebekan itu juga diringkus tiga orang yang menjadi tersangka,” jelas Kompol Hendrik dalam keteranganya kepada wartawan Sabtu, 23 Maret 2024.
Menurut dia, para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati, yakni MI (30), warga Desa Banyutowo yang berperan sebagai sopir; AS (18), warga Banyutowo sebagai pemilik BBM; dan AR (24), warga Dukuhseti sebagai kernet mobil pikap.
Dikatakan, selain mengamankan tiga tersangka, barang buktinya juga langsung disita Satpolairud Polresta Pati.
”Puluhan jerigen solar bersubsidi ini, berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Dukuhseti pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00,” tegas Hendrik.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan saat membuntuti mobil pikap yang mengangkut jerigen ditutup terpal dari Desa Banyutowo, Dukuhseti, menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti 2/3, Kecamatan Dukuhseti.
Mobil pikap, kata Hendrik, yang dibuntuti itu ternyata mengangkut 27 jerigen, masing-masing berisikan sekitar 30 liter BBM jenis solar bersubsidi.
”Sedangkan di rumah kosong yang dijadikan tempat penampungan oleh para tersangka, terdapat tujuh buah toren berkapasitas 1.000 liter berisi solar bersubsidi,” paparnya.
Ditegaskan Hendrik, kepada tiga tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Ia mengatakan, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.
”Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (pras)