By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Satpolairud Pati Gerebek Rumah Penimbunan Solar Subsidi, Tiga Tersangka Ditahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Satpolairud Pati Gerebek Rumah Penimbunan Solar Subsidi, Tiga Tersangka Ditahan
Kriminal

Satpolairud Pati Gerebek Rumah Penimbunan Solar Subsidi, Tiga Tersangka Ditahan

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/24 at 4:14 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Petugas Satpolairud Polresta Pati saat menggrebek rumah kosong yang diduga menimbun solar bersubsidi. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Pati – Sebuah rumah kosong yang diduga sebagai tempat menimbun BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi, digerebek Satpolairud Polresta Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Polairud Kompol Hendrik Irawan mengatakan, rumah kosong tersebut berada di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti RT 2 RW 3, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

”Dalam penggrebekan itu juga diringkus tiga orang yang menjadi tersangka,” jelas Kompol Hendrik dalam keteranganya kepada wartawan Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut dia, para tersangka yang kini ditahan di Mapolresta Pati, yakni MI (30), warga Desa Banyutowo yang berperan sebagai sopir; AS (18), warga Banyutowo sebagai pemilik BBM; dan AR (24), warga Dukuhseti sebagai kernet mobil pikap.

Dikatakan, selain mengamankan tiga tersangka, barang buktinya juga langsung disita Satpolairud Polresta Pati.

”Puluhan jerigen solar bersubsidi ini, berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di wilayah Dukuhseti pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00,” tegas Hendrik.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan saat membuntuti mobil pikap yang mengangkut jerigen ditutup terpal dari Desa Banyutowo, Dukuhseti, menuju rumah kosong di Dukuh Serebut, Desa Dukuhseti 2/3, Kecamatan Dukuhseti.

Mobil pikap, kata Hendrik, yang dibuntuti itu ternyata mengangkut 27 jerigen, masing-masing berisikan sekitar 30 liter BBM jenis solar bersubsidi.

”Sedangkan di rumah kosong yang dijadikan tempat penampungan oleh para tersangka, terdapat tujuh buah toren berkapasitas 1.000 liter berisi solar bersubsidi,” paparnya.

Ditegaskan Hendrik, kepada tiga tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah.

Ia mengatakan, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhpidana.

”Ketiga tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkasnya. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: barang bukti disita, BBM, diamankan, menggerebek, penimbunan, Polresta Pati, rumah kosong, Satpolairud, solar bersubsidi, tiga tersangka
Prasetyo Persada 24/03/2024 24/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Troussier Sedang Tren Negatif, Tiga Kali Kalah Lawan Timnas Indonesia
Next Article Sejumlah Pemain Timnas Indonesia Alami Demam, Dua Pemain Lagi Nyusul ke Vietnam
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?