By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Polsek Kota Kudus Gelar Razia Kos-kosan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Ketahuan Ngamar
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Ragam > Polsek Kota Kudus Gelar Razia Kos-kosan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Ketahuan Ngamar
Ragam

Polsek Kota Kudus Gelar Razia Kos-kosan, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Ketahuan Ngamar

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/10 at 11:47 AM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Polisi saat merazia salah satu tempat kos-kosan, yang ditengarai jadi tempat mesum. /Foto: Dok/Polsek Kota Kudus/
SHARE

PersadaPos, Kudus – Empat pasangan bukan suami istri di tempat kos-kosan di Kecamatan Kota, Kudus, terkena razia yang digelar polisi pada Sabtu malam, 9 Maret 2024.

Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengatakan, razia dilakukan setelah mendapat laporan melalui layanan ‘Pak Kapolsek’, tentang adanya kos-kosan untuk berbuat mesum oleh pasangan muda-mudi.

”Mendapat laporan itu, jajaran Polsek Kota langsung terjun ke lokasi di Desa Singocandi, Kecamatan Kota,” jelas Iptu Subkhan kepada wartawan pada Minggu, 10 Maret 2024.

Menurut dia, lokasi rumah kos yang memiliki akses jalan sempit, memaksa petugas harus berjalan kaki lumayan jauh, namun tak menyurutkan petugas menuju lokasi.

”Ternyata benar,sesampai di lokasi ditemukan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sedang ngamar di kosnya,” ungkap Subkhan.

Ia menyebutkan, keempat pasangan yang berumur antara 22 hingga 52 tahun itu, kemudian dibawa ke Polsek Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Setelah dilakukan pendataan identitas dan diberikan arahan atau pembinaan, diminta melaksanakan bersuci diri mandi besar, berwudhu dan melaksanakan salat taubat, sebelum diserahkan ke orang tuanya masing-masing,” bebernya.

Subkhan mengatakan, pihaknya juga memeriksa pemilik kos berinisial D, warga Purwosari, Kecamatan Kota, untuk didalami kemungkinan kos-kosannya digunakan untuk prostitusi.

”Rumah kos terdiri atas sepuluh kamar, dan rata-rata pelakunya masuk ke kos mulai pukul 22.00 – 23.00 WIB, dan keluar pada pagi harinya pukul 07.00 – 08.00 WIB,” katanya.

Ia berharap, para pelaku untuk mengakui kesalahannya kepada orang tuanya, dengan pengakuan salah atas perbuatan yang dilakukan dan pengakuan salah kepada Tuhan YME dengan Sholat Taubat

”Kesalahan terbesar manusia adalah tidak mengakui kesalahannya, dengan melakukan pengakuan kesalahannya, diharapkan secara psikologis akan lebih memberikan efek jera kepada pelaku,” tegasnya.

Subkhan menegaskan, perbuatan empat pasangan bukan suami istri yang ngamar di tempat kos tersebut melanggar Pasal 281 KHUPidana, dan ketentraman umum serta meresahkan masyarakat.

Dia juga mengimbau, kepada para orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas.

”Mari kita jaga Kota Warisan Sunan Kudus ini, terlebih beberapa hari kedepan sudah memasuki Bulan Ramadan, mari kita jaga agar kesuciannya tidak ternoda,” harap Subkhan. (pras)

You Might Also Like

Atasi Rob Demak, Pemprov Jateng Usulkan konsep Hybrid Sea Wall untuk Perpanjangan Tanggul Laut

Taj Yasin: Pemprov Jateng Siap Ringankan Beban Warga Terdampak Rob

Warga Terdampak Rob Sayung Demak Manfaatkan Program Speling Pemprov Jateng

Pemprov Jateng Bangunkan Rumah Apung untuk Warga Terdampak Rob Demak

Lalu Lintas Jalan Nasional Semarang-Demak Mulai Lancar, Pemprov Jateng Bakal Pasang Barrier Beton 200 Meter

TAGGED: arahan, Kapolsek, kedapatan, ketahuan, kos-kosan, melakukan razia, merazia, ngamar, pasangan bukan suami istri, pembinaan, polisi, Polsek Kota Kudus, tempat mesum
Prasetyo Persada 10/03/2024 10/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Hujan dan Angin Kencang Melanda Kebumen, Puluhan Rumah Rusak dan Jaringan Listrik Putus
Next Article Selama Empat Hari Operasi, Polda Jateng Menilang 9.779 Pelanggar Lalu Lintas
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?