By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: Polresta Magelang Sita 12 Kg Obat Petasan, Tetapkan Tiga Tersangka
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Kriminal > Polresta Magelang Sita 12 Kg Obat Petasan, Tetapkan Tiga Tersangka
Kriminal

Polresta Magelang Sita 12 Kg Obat Petasan, Tetapkan Tiga Tersangka

Prasetyo Persada
Last updated: 2024/03/27 at 3:53 PM
Prasetyo Persada 1 tahun ago
Share
Barang bukti obat petasan yang disita ditunjukkan dalam Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Rabu, 27 Maret 2024. /Foto: Ist/
SHARE

PersadaPos, Magelang – Obat petasan sebanyak 12 Kg disita Polresta Magelang, dari sebuah bengkel di Kecamatan Muntilan.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, barang bukti 12 Kg obat petasan itu disita dari tersangka DF (18), warga Kecamatan Pakis; dan AM (18), warga Kecamatan Ngablak.

”Pengakuannya, obat petasan dibuat secara autodidak pada tahun 2023, dan disimpan di bengkel daerah Adikarto, Muntilan,” jelas Kombes Mustofa saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Rabu, 27 Maret 2024.

Menurutnya, sebelumnya total ada 14 kg obat petasan, namun yang 2 kg sudah dipakai untuk membuat petasan berbagai ukuran oleh tersangka MB (27), warga Muntilan.

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam rangka operasi pekat, terkait kejadian di Kabupaten Magelang tepatnya di wilayah Kecamatan Kaliangkrik.

Pada tahun 2023, jelasnya, pernah terjadi ledakan petasan, mengakibatkan satu orang meninggal dan beberapa rumah warga rusak.

”Saya mengevaluasi kejadian tahun 2023 tentang adanya ledakan petasan di Kecamatan Kaliangkrik. Makanya, dari jajaran Polresta Magelang terus akan melaksanakan penindakan berkaitan dengan petasan,” terang Mustofa.

Sementara itu tersangka DF mengatakan, dulunya membeli bahan secara online pada tahun 2023, kemudian diracik menjadi obat petasan.

”Saya beli masih bahan, terus saya buat tahun 2023. Ini saya simpan di bengkel,” kata DF, yang dihadirkan dalam konferensi pers.

DF mengaku, rencananya bahan petasan itu akan dipakai sendiri, dan ada juga yang dijual.

Ia juga mengakui pada tahun 2023 membuat obat mercon 14 kg, dan yang 2 kg dipakai sendiri, sisanya disimpan.

”Saya simpan di bengkel. Ya takut meledak. Dulu modalnya sekitar Rp 5 juta. Rencana per kilo saya jual Rp 200 ribu. Sisanya mau dipakai sendiri,” katanya yang menjadi pekerja di bengkel itu.

DF mengaku, membeli bahan-bahan kemudian secara autodidak dibuat obat petasan. ”Saya sudah coba bunyinya standar,” tambahnya.

Kombes Mustofa mengatakan, pencegahan secara preventif baik imbauan maupun dengan membuat flyer sudah dilaksanakan., dan tahapan selanjutnya adalah penindakan.

”Penindakan ini kami dapat dua tambahan. Yang kedua ada tiga tersangka, barang buktinya cukup besar 12 kg dan tambahan petasan sudah jadi.

Petasan jadi sama pembuatnya, dijual yang kecil harga Rp 25 ribu, ada Rp 75 ribu dan ada Rp 225 ribu,” jelas Mustofa.

Ia menegaskan, tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun. ”UU Darurat. Ini kategori bahan peledak,” pungkasnya. (pras)

You Might Also Like

Mengaku Wartawan dan Memeras, Diciduk Polisi

Teguh Fitrianto Minta Untung Riyanto Hentikan Kebohongan

Polres Metro Depok Terkesan Memaksakan Kasus Penamparan Sebagai Pengeroyokan

Untung Riyanto Bohong Mengatakan Dirinya Dikeroyok di Rumahnya

Menanti Giliran Kapolrestabes Semarang Diperiksa

TAGGED: barang bukti, diracik, disimpan di bengkel, disita, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, membeli bahan, obat petasan, online, Polresta Magelang, tetapkan tiga tersangka
Prasetyo Persada 27/03/2024 27/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Nekat Buka Saat Ramadan, 18 Tempat Hiburan Malam di Blora Disegel Satpol PP
Next Article Operasi Pekat Candi 2024, Polres Klaten Amankan Enam Tersangka Narkoba
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?