PersadaPos, Magelang – Obat petasan sebanyak 12 Kg disita Polresta Magelang, dari sebuah bengkel di Kecamatan Muntilan.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan, barang bukti 12 Kg obat petasan itu disita dari tersangka DF (18), warga Kecamatan Pakis; dan AM (18), warga Kecamatan Ngablak.
”Pengakuannya, obat petasan dibuat secara autodidak pada tahun 2023, dan disimpan di bengkel daerah Adikarto, Muntilan,” jelas Kombes Mustofa saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Rabu, 27 Maret 2024.
Menurutnya, sebelumnya total ada 14 kg obat petasan, namun yang 2 kg sudah dipakai untuk membuat petasan berbagai ukuran oleh tersangka MB (27), warga Muntilan.
Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam rangka operasi pekat, terkait kejadian di Kabupaten Magelang tepatnya di wilayah Kecamatan Kaliangkrik.
Pada tahun 2023, jelasnya, pernah terjadi ledakan petasan, mengakibatkan satu orang meninggal dan beberapa rumah warga rusak.
”Saya mengevaluasi kejadian tahun 2023 tentang adanya ledakan petasan di Kecamatan Kaliangkrik. Makanya, dari jajaran Polresta Magelang terus akan melaksanakan penindakan berkaitan dengan petasan,” terang Mustofa.
Sementara itu tersangka DF mengatakan, dulunya membeli bahan secara online pada tahun 2023, kemudian diracik menjadi obat petasan.
”Saya beli masih bahan, terus saya buat tahun 2023. Ini saya simpan di bengkel,” kata DF, yang dihadirkan dalam konferensi pers.
DF mengaku, rencananya bahan petasan itu akan dipakai sendiri, dan ada juga yang dijual.
Ia juga mengakui pada tahun 2023 membuat obat mercon 14 kg, dan yang 2 kg dipakai sendiri, sisanya disimpan.
”Saya simpan di bengkel. Ya takut meledak. Dulu modalnya sekitar Rp 5 juta. Rencana per kilo saya jual Rp 200 ribu. Sisanya mau dipakai sendiri,” katanya yang menjadi pekerja di bengkel itu.
DF mengaku, membeli bahan-bahan kemudian secara autodidak dibuat obat petasan. ”Saya sudah coba bunyinya standar,” tambahnya.
Kombes Mustofa mengatakan, pencegahan secara preventif baik imbauan maupun dengan membuat flyer sudah dilaksanakan., dan tahapan selanjutnya adalah penindakan.
”Penindakan ini kami dapat dua tambahan. Yang kedua ada tiga tersangka, barang buktinya cukup besar 12 kg dan tambahan petasan sudah jadi.
Petasan jadi sama pembuatnya, dijual yang kecil harga Rp 25 ribu, ada Rp 75 ribu dan ada Rp 225 ribu,” jelas Mustofa.
Ia menegaskan, tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun. ”UU Darurat. Ini kategori bahan peledak,” pungkasnya. (pras)