By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
persadapospersadapospersadapos
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Reading: PKB Protes, Rapat Pleno KPU Kota Semarang Diskors
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
persadapospersadapos
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadapos News Network. All Rights Reserved.
persadapos > Blog > Politik > PKB Protes, Rapat Pleno KPU Kota Semarang Diskors
Politik

PKB Protes, Rapat Pleno KPU Kota Semarang Diskors

admin persadapos
Last updated: 2024/03/03 at 12:51 PM
admin persadapos 1 tahun ago
Share
SHARE

DISKORS: Ketua Bawaslu Kota Semarang Arif Rahman menyampaikan rekomendasi agar rapat pleno diskors. (Foto:Dok)

PersadaPos, Semarang – Partai Kebangkitan Bangsa meminta penghentian Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, di Gedung Mohammad Ichsan Balaikota Semarang, Sabtu malam (2/3/2024).

Permintaan PKB tersebut disampaikan ketika rapat memasuki pembacaan hasil suara DPRD Provinsi untuk Kecamatan Tembalang.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kota Semarang Antoni Yudha Timor menyatakan, PKB menemukan beberapa TPS yang berbeda hasilnya antara dokumen C hasil yang dipegang saksi PKB dengan hasil pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang.

“PKB meminta rapat pleno ini tidak mengesahkan dulu. Kami meminta dilakukan pencermatan pada suara DPRD Provinsi. Kami memohon Bawaslu memerintahkan KPU menskors rapat ini,” tutur Antoni yang hadir sebagai saksi PKB dalam rapat pleno tersebut.

Lebih lanjut Antoni mengatakan, ada perbedaan perolehan suara antara yang dipegang oleh saksi PKB dengan dokumen hasil yang telah dibuka dalam rapat rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tembalang.

“Kami temukan beberapa TPS, angka perolehan kami berbeda antara yang dipegang saksi PKB dengan yang dibuka dalam rapat PPK Tembalang,” terang Antoni.

Dia sebutkan, TPS nomor 29 Kelurahan Tandang, dokumen C.1 Hasil Pemilu yang dipegang saksi PKB, PKB memperoleh 14 suara. Namun ditulis 8 dalam formulir D Rekapitulasi di PPK Tembalang.

“Suara kami berkurang 6 di TPS 19 Kelurahan Tandang,” tutur Antoni.

Selisih suara lain, beber dia, terjadi di TPS 03 Kelurahan Sendangmulyo, PKB memperoleh 16 suara di dokumen C Hasil, namun menjadi 6 suara di dokumen D hasil Rekapitulasi PPK Tembalang.

“Kami juga menemukan ada perubahan hasil suara partai tertentu. D TPS 31 Sendangguwo, suara partai tertentu tersebut adalah 32 di dokumen C1 hasil namun menjadi 42 di dokumern D hasil. Jadi, partai tertentu diduga mendapat tambahan, sementara partai kami mengalami pengurangan,” ungkap dia.

Bawaslu Setuju

Menanggapi permintaan agar tidak dulu mengesahkan, Bawaslu Kota Semarang menyetujui.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arif Rahman dalam acara tersebut memerintahkan KPU untuk mencermati, melakukan sinkronisasi apa yang menjadi keberatan dari PKB.

“Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Semarang sampai tanggal 5 Maret. Maka silakan dilakukan pencermatan maksimal,” ucap Arif.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Cassandra Gultom lantas meminta saksi PKB menyerahkan bukti dokumen TPS yang diminta untuk dicermati dan dilakukan pemeriksaan.

“Saksi PKB, silakan bawa ke sini dokumen yang Anda ajukan sebagai bukti,” ujar Ketua KPU.

Saksi PKB lantas maju menyerahkan satu berkas dokumen untuk dilakukan pemeriksaan. Diterima oleh Ketua KPU dan disaksikan oleh Bawaslu.

Kemudian KPU meminta Bawaslu memberi keputusan.
“Apakah rapat ini kita skors? Kita tunda? Atau kita lanjutkan? Mohon Bawaslu memberi keputusan,” pinta Ketua KPU.

Ketua Bawaslu Arif Rahman lantas menerangkan uraian dasar hukumnya, dan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat laporan resmi dari Partai Golkar atas dugaan perbedaan perolehan suara DPRD provinsi, maka dia tegas meminta KPU melakukan skors untuk pencermatan.

“Mencermati fakta dan adanya dasar hukum yang relevan, serta adanya laporan resmi dari Partai Golkar ke kantor kami, maka Bawaslu Kota Semarang merekomendasikan agar rapat pleno ini diskors. Dan meminta dilakukan pencermatan maksimal,” ujar Arif.

“Baiklah. Bapak dan Ibu hadirin sekalian. Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Semarang saya nyatakan ditutup. Kita lanjutkan besok pagi pukul 09.30,” tandas Ketua KPU seraya memukulkan palu sidang. (Lind)

You Might Also Like

”Ora Sengketa Ora Enak”, Potret Pertarungan Menuju Jateng-1

Pemprov Jateng Siap Gelontor Bantuan Keuangan Desa Sebanyak Rp1,2 Triliun

Ahmad Luthfi Apresiasi Parpol yang  Bentuk Badan Otonom Percepatan Ekonomi dan Penggulangan Kemiskinan

Pacu Kuantitas Ekspor, Gubernur Jateng Upayakan Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas

Purnatugas, Nana Sudjana Sampaikan Terima Kasih ke Warga Jawa Tengah

TAGGED: Bawaslu Kota Semarang, Golkar Kota Semarang, KPU Kota Semarang, PersadaPos, PKB Kota Semarang
admin persadapos 03/03/2024 03/03/2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Previous Article Teguh Purnomo: Penetapan RR Tersangka Terkesan Buru- Buru dan Politis
Next Article Hadapi Dunia Kerja,PWI Jateng dan FH Unissula Bekali Mahasiswa Kemampuan Menulis
about us

Persada Pos

  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
persadapospersadapos
© PT Persada Media Sejahtera. All Rights Reserved.
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Politik
  • Metropolitan
  • Seni Budaya
  • Sport
  • Wisata
  • Bisnis
  • Opini
  • Pendidikan
  • Ragam
  • Health
  • LPHI News
  • Redaksi PersadaPos
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik Jurnalisitik
Go to mobile version
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?